Keindonesiaan Dalam Identitas Religius Atau Identitas Etnis ...?



Pertanyaan Pokoknya adalah ; Apakah agama diperuntukkan bagi penciptaan manusia yang bercitra sebagaimana yang dikehendaki oleh Tuhan? Namun, bukankah agama juga bisa diperuntukkan bagi penciptaan manusia yang bercitra sebagaimana yang dikehendaki oleh manusia. Bahkan, negara pun bisa menggunakan agama untuk mencitra manusia sesuai dengan yang dikendaki ideologinya (nasionalisme).

Persoalan pertama, agama masih berada dalam wilayah teologis. Sedangkan persoalan berikutnya, agama sudah berada di wilayah ideologis. Dalam perspektif pascakolonial, agama sudah menjadi instrumen dalam proyek kolonialisme. Perbedaannya, jika persoalan yang kedua aktornya adalah individu atau komunitas ulama, maka persoalan yang ketiga aktornya adalah negara (institusi politik). Celakanya, bahkan kerap, aktor individu jumbuh dengan aktor negara jika kita melihat pada konteks kehidupan orang Aceh.

Dalam survei Lembaga Survei Indonesia (LSI), agama sebagai instrumen kolonial, tercermin dalam pertanyaan yang diajukan kepada responden di Aceh: “Apakah ibu/bapak lebih merasa sebagai orang dari suku-bangsa asal seperti Jawa, Sunda, Batak, Minang, dll., lebih sebagai orang dari agama tertentu (Islam, Kristen, dll.), atau lebih merasa sebagai orang Indonesia?” Perumus pertanyaan tersebut membandingkan antara identitas etnik, religius dan ideologis. Hasilnya, menurut LSI bahwa orang Aceh lebih bangga menjadi orang Indonesia daripada seorang muslim. Dengan lain kata, keindonesiaan (identitas ideologis) telah melampaui keislaman (identitas religiusitas) dan keacehan (identitas etnis).

Untuk mendapatkan konteks historis dan kekinian agama dalam perspektif pascakolonial, Aceh memang merupakan wilayah—dalam artian teritori dan waktu—di mana agama telah menjadi prototipe ideal instrumen kolonialisasi. Meskipun hal ini sering berada di luar kesadaran sosiologis orang Aceh. Bahkan ulama Aceh itu sendiri, serta cendekiawan muslim nusantara serta komunitasnya tidak sadar jika mereka telah berubah dari aktor teologis menjadi aktor ideologis yang mana mereka telah menggunakan agama sebagai instrumen kolonialisasi— teristimewa dalam periode bernegara pascakolonial (selepas 1945).

Dalam teori pascakolonial, negara pusat bukan saja mengambil alih secara paksa sebuah wilayah dan populasi manusia, tetapi juga menciptakan sistem ekonomi, politik dan budaya kolonial di wilayah itu yang memberikan keuntungan semaksimal mungkin pada negara pusat. Negara pusat terus berpikir untuk menciptakan siasat militer, dan siasat kebudayaan agar wilayah dan populasi yang dikuasainya menjelma menjadi sebuah koloni yang kompleks.

Pada intinya, siasat kebudayaan adalah penghilangan keaslian karakter budaya di koloni (dekonstruktif) sehingga terbentuk mental “kompleks inferioritas”, serta membentuk budaya baru yang berkiblat ke pusat koloni (rekonstruktif).

Snouckis

Dalam kerangka berpikir siasat kebudayaan (kolonialisasi) itulah, Pemerintah Kolonial Belanda mengirim Snock Hurgronje. Apalagi, siasat militer tidak berhasil menjadikan Aceh sebagai sebuah koloni yang utuh. Perang Aceh berhasil mengulur waktu yang panjang (1873-1949), menyita energi yang melelahkan dan menguras dana yang sangat besar. Bahkan melampaui daya dukung keuangan serikat dagang dan negara itu sendiri.

Dampak negatif lainnya bagi negara pusat, siasat militer justru mengkristalkan spirit perlawanan yang manifes maupun laten di dalam diri orang Aceh. Di satu sisi, orang Aceh semakin mengidealkan dirinya menjadi gerilyawan, dan berakhir sebagai syuhada. Idealisasi orang Aceh bukan dalam artian sentimen terhadap nonmuslim, melainkan bertindak memerangi kemungkaran yang aktornya secara kebetulan jumbuh dengan individu non-muslim dan negara asing. Di sisi lain, serdadu mengalami stress dan menjadi bertindak brutal, juga para perwira tingginya.

Apakah siasat kebudayaan kolonial yang dijalankan Snouck di Aceh?

Target siasat itu langsung ke akar yang menghidupkan orang Aceh, yakni Islam. Karena itu, Snouck melakukan riset yang intensif untuk mengetahui pengaruh Islam terhadap kehidupan politik, ekonomi dan budaya orang Aceh. Meskipun hasil risetnya lebih tepat disebut sebagai studi kasus tentang eksistensi agama dalam kehidupan orang Aceh yang berada di wilayah dataran rendah, Aceh Besar. Meskipun demikian, studi ini memberikan inspirasi pada Snouck untuk merumuskan siasat budaya bagaimana ‘menjinakkan’ Islam di Aceh khususnya, dan wilayah koloni Hindia Belanda umumnya.

Siasat kebudayaan ini bukanlah kristenisasi, melainkan reislamisasi orang Aceh. Bukan pula, transformasi identitas dari keislaman menjadi kebelandaan. Islam yang berspirit melawan (kemungkaran) negara pusat harus direkonstruksi menjadi Islam yang loyal terhadap pusat kolonial, tanpa peduli terhadap kemungkaran. Islam harus dijadikan instrumen utama kolonialisasi.

Ada perbedaan yang tajam antara siasat militer dan siasat kebudayaan kolonial. Siasat militer, jika jenderal mati, maka mesjid di bakar. Ketika Kohler mati, maka Masjid Raya pun dibakar oleh serdadunya. Siasat kebudayaan justru sebaliknya, aktor kolonial harus menjadi imam mesjid, maka mesjid harus dibangun lebih megah lagi. Karena itu, proyek budaya yang utama adalah membangun kembali Masjid Raya dengan merujuk pada arsitektur Taj Mahal yang megah dan menyimbolkan kecintaan yang dalam.

Di sisi lain, Snouck mendekonstruksi identitas keacehan. Bahwa negara tradisional Aceh adalah negara perompak. Bahwa tingkat intelektualitas keagamaan ulama Aceh adalah rendah. Bahwa religiusitas orang Aceh adalah mistis dan takhayul. Padahal, di sisi lain, Snouck mengakui spirit keagamaan orang Aceh berbasis pada sufisme.

Selain merekonstruksi mesjid, Snouck mengintervensi manajemen masjid—bahkan ia berhasil menjadi imam besar—setelah bekerjasama dengan seorang kadi hulubalang Aceh. Tahap berikutnya, Snouck menata kembali institusi keagamaan agar lebih birokratis. Hal yang penting adalah pengangkatan H. Hasan Mustapa—kenalan utamanya sejak di Mekkah dan ulama yang berasal dari kalangan kelas menengah Sunda—sebagai Penghulu Besar di Aceh selama dua tahun. Lalu, ia diganti oleh Raden Haji Muhammad Rusydi—yang masih memiliki tali kekerabatan. Sejak itulah Islam menjadi instrumen politik kolonial yang terlembaga, yang kemudian dilanjutkan di dalam konteks Indonesia sebagai departemen agama.

Neo-Snouckis

Dari perspektif pascakolonial, apakah siasat budaya kolonial masih terus dilanjutkan di dalam negara modern Indonesia—dengan versi barunya, yakni kolonialisme modern—yang selaras dengan prinsip negara kesatuan?

Jika kita mengacu pada tesis Loomba, maka kemerdekaan tidak secara otomatis memusnahkan siasat budaya kolonial. Bahkan, kelangsungan siasat budaya kolonial bisa dimanipulasi sebagai bagian dari semangat nasionalisme yang terus-menerus dipompa oleh elite penguasa negara baru.

Dalam kolonialisme modern, wilayah politik terbagi dua, yakni pusat dan daerah dalam relasi yang sentralistik. Sistem demikian juga dipakai di Indonesia. Polanya, sistem politik harus memperkuat otoritas pusat dan memperlemah otoritas daerah. Sistem ekonominya, daerah adalah wilayah eksploitasi sumberdaya alam dan pusat adalah pengelola hasil sumberdaya alam itu.

Dalam sistem kolonial lama, daerah yang memberikan upeti ke pusat. Sekarang, bukan lagi upeti, tetapi semua alat produksi dimiliki dan dikelola oleh pusat. Pusat ‘menyedekahkan’ hasilnya kepada setiap daerah, sesuai dengan kemurahan hati pusat. Kemudian, daerah adalah pasar dan konsumen terhadap industri yang menumpuk di (wilayah) pusat kekuasaan.

Bagaimanakah dengan siasat yang berkenaan dengan identitas budaya daerah? Apakah setelah kemerdekaan, identitas budaya lokal yang telah dipunahkan oleh pemerintah kolonial mendapat kesempatan atau didorong kembali untuk hidup oleh penguasa pusat?

Rezim Soekarno

Fenomena gerakan pemberontakan daerah, khususnya DI/TII di Aceh dalam periode Soekarno, jika dilihat dari perspektif pascakolonial, adalah akibat dari masih dilanjutkannya sistem-sistem kolonial itu. Apa yang dilakukan oleh Tgk Daud Beureueh adalah perlawanan terhadap dominasi sistem kolonial modern yang dipraktekkan rezim Soekarno. Praktek kolonial modern ini sangat terasa di luar wilayah Indonesia Luar ketimbang di Indonesia Dalam (dalam pembagian Geertz).

Di wilayah Indonesia Luar, pihak kolonial relatif tidak memiliki waktu yang cukup untuk membangun sistem politik dan ekonomi yang kuat atau, wilayah ini tidak pernah menjadi pusat kolonial. Akibatnya, ada pola metamorfose yang berbeda dalam menyikapi kelanjutan sistem kolonial antar komunitas keagamaan di Indonesia. Di sana, komunitas keagamaan membangun perlawanan terhadap dominasi pusat, termasuk menjadi gerakan politik bersenjata. Apalagi sebagian dari tokohnya adalah pemimpin gerilya di masa kolonial.

Di Indonesia Dalam, komunitas keagamaan berupaya mengintegrasikan diri ke dalam struktur birokrasi pemerintahan. Karena itu terjadi kompetisi politik yang tajam, misalnya antara NU dan Muhammadiyah, dalam perebutan jabatan kementerian agama—yang merupakan proyek kolonial. Mereka berebut menjadi bagian dari rezim baru yang melanjutkan proyek kolonial.

Relasinya dengan kekuasaan, NU mengeluarkan fatwa bughat terhadap gerakan perlawanan muslim di wilayah Indonesia Luar. Fatwa ini merupakan bentuk awal komunitas keagamaan yang jumbuh dengan kekuasaan. Sebuah fatwa yang menghalalkan pembunuhan muslim di Indonesia. Berikutnya, adalah keterlibatan mereka dalam aksi pembasmian PKI yang dimobilisasi serdadu.

Sementara siasat budaya yang menyangkut identitas daerah, Pusat membangun versi baru. Jika dahulu kebanggaan identitas dikaitkan dengan Hindia Belanda, maka sekarang kebanggaan terhadap keindonesiaan (nasionalisme), mulai dari propaganda “ganyang Malaysia” hingga kebanggaan terhadap proyek-proyek mercusuar. Ganyang Malaysia menunjuk pada kebencian sesama etnik melayu akibat nasionalisme (hitam).

Di Aceh, orang mulai bangga menyebutkkan bahwa pabrik Gula Cot Girek adalah pabrik terbesar dan termodern di Indonesia. Orang Aceh merasa inferior atau tidak modern bila tidak berbahasa Indonesia. Sementara, konsesi politik pasca DI/TII yang berkenaan dengan tiga keistimewaan Aceh (dalam bidang agama, adat dan pendidikan)—yang sebenarnya dapat menjadi basis bagi siasat budaya perlawanan lokal terhadap budaya dominan—tidak berjalan.

Rezim Soeharto

Pada periode Soeharto, tiga keistimewaan itu diabaikan secara legal dengan Undang-undang Pemerintah Daerah dan Pendidikan Nasional. Bahkan, upaya mengimplementasikan tiga keistimewaan itu dengan mudah dihantam oleh isu komando jihad, dan Gerakan Pengacau Liar (GPK) dalam periode DOM (1989-1998).

Identitas lokal diorientasikan pada kebanggaan terhadap industri eksploitasi gas alam Arun. Industri itu dipropagandakan sebagai penghasil gas terbesar di dunia, yang menggunakan teknologi tercanggih (supra modern). Orang Aceh bangga—khususnya kaum birokrat dan kelas menengah atas—bahwa gagasan pembentukan Bappenas berasal dari pengembangan gagasan Aceh Development Board (ADB). Orang Aceh bangga bahwa pelembagaan ulama (Majelis Ulama Indonesia) adalah berasal dari Aceh. Elite agama Aceh tidak sadar bahwa pelembagaan ulama merupakan kelanjutan dari proyek kolonialisasi yang telah dilakukan oleh Snock Hurgronje. Pelembagaan itu merupakan siasat budaya pusat untuk mengontrol ulama melalui institusi birokrasi.

Dalam periode negara modern, komunitas muslim selalu disediakan musuh oleh penguasa politik. Islam dan muslim dibenturkan dengan non-Islam dan non-muslim. Islam dan muslim dibenturkan dengan komunisme (Tragedi ‘65). Hal ini membentuk karakter Islam eksklusif. Islam dan muslim dibenturkan dengan Islam dan muslim yang dilabel dan dipropagandakan oleh penguasa sebagai Islam radikal dan komunitas komando jihad (komji). Hal ini membentuk karakter Islam introvert. Jadi proyek kolonialisme modern melahirkan Islam eksklusif dan Islam introvert—yang sesuai dengan ranah budaya agraris pedalaman dan rezim politik yang represif.

Suatu kala, saya bertemu dengan seorang inisiator PKI di Aceh yang telah bermukim di Amsterdam. Saya terkejut ketika ia mengatakan bahwa yang pertama sekali dieksekusi (extra judicial killing) di Aceh adalah enam perempuan. Hal ini menunjukkan proyek kolonialisme modern yang menjadikan Islam sebagai instrumen politik berdarahnya telah merasuk sangat dalam. Muslim membantai muslim yang berideologi berbeda, bersimpati atau berkerabat dengan pengikut komunisme.

Oleh serdadu, pola ini digunakan lagi di masa DOM. Sejumlah ulama dibawa ke kamp-kamp penyiksaan dan pembantaian serdadu untuk memberikan ‘siraman rohani’. Kesaksian para tahanan bahwa ulama justru menyalahkan, bahkan memberikan label berdosa pada mereka karena melawan pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa ulama Aceh telah memiliki karakter politik yang sama dengan ulama di Indonesia Dalam. Ulama menjadi buta terhadap tindakan mungkar dan dzalim (serdadu) yang terjadi di dalam kamp militer tersebut.

Ketika Islam dan muslim telah menjadi instrumen dan aktor proyek kolonialisme modern, maka spirit perlawanan (jihad) terhadap kemungkaran (korupsi) dan kezaliman (pelanggaran HAM) penguasa politik hilang. Akar spirit gerakan perlawanan terhadap rezim Soeharto bukan bersumber pada agama dan bukan digerakkan oleh ulama, melainkan bersumber dari akumulasi pengalaman hidup rakyat yang pahit dan berdarah selama tiga dasawarsa Orde Baru.

Pasca Reformasi

Hal yang lebih tragis lagi bagi Aceh, di pascareformasi terjadi kejumbuhan antara aktor agama dan aktor negara dalam melanjutkan proyek-proyek kolonialisme modern di masa kekuasaan Abdurrahman Wahid. Siasat budaya yang berlaku—dengan menggunakan dana bantuan Sultan Brunei Darussalam—adalah merelasikan antara ulama Aceh dan NU. Dalam setiap muktamar NU, misalnya muktamar tarekat yang muktabarah, maka ulama Aceh dihadirkan.

Kemudian rezim mempropagandakan ulama sebagai pemilik otoritas tertinggi terhadap seluruh tatanan kehidupan orang Aceh. Penguasa pusat bermaksud untuk memotong pengaruh GAM dalam masyarakat dengan meminjam tangan ulama Aceh.

Di sisi lain, penguasa pusat mempropagandakan pada komunitas internasional bahwa orang Aceh adalah penganut Islam yang sangat fanatik dan radikal. Orang Aceh adalah kaum muslim yang tertutup dan eksklusif. Orang Aceh sangat membenci orang asing, apalagi non-muslim.

Pada awalnya, serdadu memberikan tekanan khusus bahwa pendanaan GAM ditopang dari hasil penjualan ganja. Sementara sebaran ganja Aceh ke seluruh pelosok nusantara paralel dengan asal-usul kesatuan serdadu yang dikirim ke Aceh.

Lalu siasat budaya ini dikembangkan menjadi proyek kriminalisasi manusia. Orang Aceh adalah pemadat ganja. Media elektronik dan cetak di Indonesia pun mengekspose penangkapan anggota sindikat ganja, apalagi bila ada pelakunya yang berasal dari Aceh. Media melanjutkan dan ikut mempertajam diskriminasi etnis yang berbasis ganja sebagaimana yang diskenariokan oleh serdadu. Lalu, serdadu memaksa pihak ulama untuk mengeluarkan fatwa yang menyangkut ganja.

Dari perspektif pascakolonial, tindakan kriminalisasi orang Aceh—dengan menggunakan ganja—adalah salah satu bagian dari paket dehumanization jika kita merujuk pada konsep kolonialisasi Frantz Fanon. Masih ada tindakan lainnya di dalam paket tersebut, antara lain, pemarakan perdagangan ilegal, perjudian, pelacuran, pencurian, pembunuhan massal, perbudakan seks di kamp militer, disgregasi etnis dan pembunuhan misterius. Ada dua hal yang diharapkan dari siasat ini, pertama inferioritas orang Aceh, konflik horizontal, dan orang Aceh menjadi manusia traumatik. Kedua, membangkitkan gairah masyarakat di luar Aceh untuk mencurigai, men-sweeping dan menghukum orang Aceh yang bermukim di daerahnya.

Proyek budaya lainnya adalah memberikan legalitas pemberlakukan syariat Islam. Hal ini justru digunakan untuk meneguhkan propaganda pada komunitas internasional: “Lihatlah, orang Aceh sangat fanatik. Mereka ingin mendirikan negara Islam di dalam Indonesia. Mereka kaum muslim yang potensial menjadi kelompok teroris. Buktinya, lihatlah apa yang dilakukan GAM!”

Dalam realitasnya, pemberlakuan syariat Islam merupakan proyek kolonialisme modern untuk memasukkan orang Aceh ke dalam ‘kerangkeng besi’. Padahal, kasus-kasus korupsi tidak diadili dengan syariat, melainkan dengan UU Tindak Pidana. Kasus-kasus pelanggaran HAM oleh serdadu tidak bisa disentuh oleh syariat, melainkan dengan peradilan koneksitas dan peradilan militer. Kasus-kasus pemerkosaan juga hanya masalah indisipliner serdadu. Kasus-kasus judi, togel dan narkoba (shabu-shabu) yang dibekingi serdadu tak terjangkau syariat. Bahkan kasus pembunuhan yang dilakukan serdadu terhadap istri mantan walikota pun tidak masuk ke dalam peradilan syariat.

Hukum syariat hanya menjangkau laki-laki Aceh yang tidak pergi ke masjid di hari Jumat. Perempuan Aceh tidak memakai jilbab. Kaum muda Aceh yang pacaran di pinggir pantai. Singkatnya, pemberlakuan syariat ibarat memakaikan sepatu besi yang kekecilan pada kaki-kaki orang Aceh yang melakukan perlawanan terhadap aktor kolonial versi baru—yakni kaum dan penguasa Neo-Snouckis. Pemberlakuan syariat di Aceh hanya merupakan salah satu siasat budaya kolonialisme modern yang menguntungkan pusat.

Penutup

Islam dan muslim dalam ranah non-teologis dapat ditafsir dari perspektif pascakolonial. Aceh menjadi konteks historis dan politik kekinian yang ideal untuk menemukan bagaimanakah Islam dan muslim digunakan sebagai instrumen dan aktor dalam proyek budaya kolonialisme modern.

Proyek kolonialisme ini tanpa disadari telah tertanam di dalam kaum terpelajar muslim, atau kelas menengah Aceh. Fenomena itu semakin tampak tegas pada perilaku elite agama periode pascatsunami. Ceramah-ceramah agama di mesjid menegaskan bahwa bencana alam tsunami terjadi karena kemurkaan Allah SWT terhadap amoralitas orang Aceh yang sudah keluar batas.

Korban tsunami mendapat siraman rohani, misalnya: “Bersabarlah dalam menghadapi cobaan Tuhan, Tuhan akan menyayangi mereka yang bersabar.” Sementara bantuan kemanusiaan dari seluruh penjuru dunia tidak sampai kepada mereka karena ada kontrol dan akumulasi yang dilakukan oleh serdadu. Ulama bukannya menyiram rohani serdadu: “Bahwa tindakan mengontrol, mengakumulasi dan melakukan diskriminasi politik dalam kaitannya dengan bantuan adalah perbuatan mungkar dan dzalim. Allah SWT akan melaknati kalian, wahai kaum serdadu!”

Tanda-tanda berikutnya, ulama mulai peka dan mudah terhasut dengan isu kristenisasi. Bahkan, segala sesuatu yang asing (LSM dan serdadu) adalah identik dengan Kristen. Ulama pun meminta elite penguasa untuk mengontrol dan menyeleksi orang asing dengan mindset orang kafir. Di dalam benak mereka sudah terjadi dialog: “Tidak mungkin orang asing membantu Aceh dengan tanpa kepentingan. Adapun kepentingan itu adalah kristenisasi.”

Hal yang juga penting, apakah muskil rekonstruksi pascatsunami merupakan proyek budaya neo-snouckis (kolonialisme modern) yang terbesar di abad 21? Proyek budaya kolonial modern yang bertujuan merubah orang Aceh menjadi manusia-manusia kolonial dan beragama sesuai dengan format kolonial modern, dan pelakunya berasal dari etnik dengan agama yang sama dengan orang Aceh itu sendiri.

Jika hal ini betul-betul terjadi, maka bukan saja orang Aceh telah ditipu, melainkan komunitas internasional yang membantu Aceh atas dasar spirit kemanusiaan juga telah ditipu. Bayangkan saja, bantuan kemanusiaan telah digunakan untuk mendehumanisasi manusia lainnya (orang Aceh). 
(acehkita)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ahmadiyah (1) Akhlak (26) Bibel (6) Dajjal (1) Dakwah (43) Fatwa (2) Firqah (3) Hak Azazi Manusia (16) Ijtihad (2) Islam (33) Jihad (19) Kristen (19) Liberalisme (49) Mualaf (9) Muslimah (15) Natal (2) NU (1) Orientalis (9) Peradaban (52) Poligami (11) Politik (34) Ramadhan (10) Rasulullah (24) Ridha (5) Sahabat (1) Sejarah (42) Suharto (1) Tasawuf (29) Tauhid (21) Tawakal (4) Teroris (16) Trinitas (9) Ulama (1) Yahudi (37) Yesus Kristus (34) Zuhud (8)