Tampilkan postingan dengan label Ijtihad. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ijtihad. Tampilkan semua postingan

Ketika Zakat Masuk ke Dapur MBG


Ketika Zakat Masuk ke Dapur MBG bukan sekadar wacana teknis pembiayaan program makan bergizi gratis, tetapi menyentuh wilayah sensitif antara kebijakan publik dan batas normatif ibadah. Di sinilah perdebatan tidak lagi sederhana, karena zakat bukan dana sosial biasa, melainkan hak yang telah ditentukan secara tegas dalam ajaran Islam.


Daftar Isi


Zakat: Hak yang Sudah Ditentukan

Zakat dalam Islam bukan sekadar instrumen sosial-ekonomi yang fleksibel mengikuti desain kebijakan. Ia adalah ibadah dengan ketentuan tegas. Al-Qur’an menetapkan delapan golongan penerima zakat (asnaf): fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang berutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Artinya, zakat bukan dana sosial bebas pakai. Ia adalah hak kelompok tertentu yang telah ditetapkan. Ketika zakat dikaitkan dengan program makan bergizi gratis (MBG) yang bersifat luas, muncul pertanyaan mendasar: apakah semua penerima program benar-benar termasuk dalam kategori mustahik?

Zakat menuntut ketepatan sasaran. Program negara umumnya bekerja dengan pendekatan pemerataan. Di sinilah perbedaan prinsip mulai terlihat.

Program Universal dan Logika Pemerataan

Program seperti MBG biasanya dirancang dengan cakupan luas. Logikanya sederhana: semakin banyak yang menerima, semakin besar dampak sosialnya. Pendekatan ini wajar dalam kebijakan publik.

Namun zakat tidak bekerja dengan logika universal. Ia bersifat selektif. Jika dana zakat digunakan untuk membiayai program yang dinikmati secara umum tanpa verifikasi asnaf, maka berpotensi terjadi pencampuran hak mustahik dengan konsumsi publik.

Masalahnya bukan pada makanannya, tetapi pada sumber dananya. Ketika hak yang seharusnya spesifik berubah menjadi manfaat kolektif, batas normatif mulai kabur.

Prinsip Tamlik dalam Zakat

Dalam fikih, zakat mengandung prinsip tamlik, yakni pemindahan kepemilikan kepada penerima yang sah. Mustahik bukan sekadar menikmati layanan, tetapi memiliki hak atas zakat tersebut.

Program sosial negara biasanya berbasis distribusi manfaat. Negara menyediakan layanan, masyarakat menerima. Sedangkan zakat menempatkan mustahik sebagai pemilik hak, bukan sekadar penerima fasilitas.

Perbedaan ini terlihat tipis, tetapi sangat mendasar. Jika prinsip tamlik tidak terpenuhi, maka muncul persoalan dalam validitas pengelolaan zakat itu sendiri.

Antara Niat Baik dan Batas Normatif

Tidak ada yang menolak tujuan baik program makan bergizi. Namun niat baik tidak otomatis menghapus rambu syariat. Zakat memiliki koridor yang harus dijaga.

Ketika zakat diposisikan untuk menopang program negara yang menghadapi keterbatasan anggaran, muncul persepsi bahwa dana ibadah menjadi substitusi tanggung jawab fiskal. Di sinilah kehati-hatian menjadi penting.

Dimensi Kepercayaan Publik

Zakat berdiri di atas kepercayaan umat. Masyarakat menunaikannya karena keyakinan spiritual sekaligus kepercayaan bahwa pengelolaannya sesuai aturan.

Jika batas pengelolaan mulai tampak lentur, kepercayaan publik bisa terganggu. Dalam jangka panjang, ini berisiko menurunkan partisipasi dan legitimasi lembaga zakat.

Kolaborasi atau Substitusi?

Kolaborasi antara negara dan lembaga zakat bukan hal yang mustahil. Namun batasnya harus jelas. Jika zakat digunakan untuk mendukung program makan, maka penerimanya harus benar-benar terverifikasi sebagai fakir atau miskin.

Negara tetap wajib membiayai program universal melalui APBN. Zakat tidak boleh menjadi pengganti kewajiban fiskal negara.

Risiko Peleburan Batas

Ada beberapa risiko jika batas ini tidak dijaga. Pertama, normalisasi penggunaan dana ibadah untuk kebutuhan kebijakan publik. Kedua, preseden tata kelola yang sulit dikembalikan. Ketiga, potensi konflik tafsir di tengah umat.

Risiko-risiko ini tidak selalu langsung terlihat, tetapi perlu dipertimbangkan sejak awal agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Zakat dan Martabat Mustahik

Zakat bukan sedekah belas kasihan. Ia adalah hak. Mustahik menerima bagian yang memang menjadi miliknya.

Jika zakat dilebur dalam layanan massal tanpa identifikasi yang jelas, posisi mustahik menjadi samar. Padahal pengakuan atas hak ini penting untuk menjaga martabat dan relasi sosial yang sehat.

Kehati-hatian sebagai Keharusan

Dalam kebijakan publik, fleksibilitas sering dianggap sebagai keunggulan. Namun dalam urusan zakat, kehati-hatian adalah keharusan teologis.

Setiap rupiah zakat mengandung dimensi ibadah. Karena itu, setiap wacana integrasi zakat dengan program negara harus melalui kajian fikih, tata kelola, serta komunikasi publik yang transparan.

Penutup

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang menolak program makan bergizi gratis, tetapi menjaga batas agar yang sakral tidak tercampur tanpa kejelasan. Negara boleh kreatif mencari solusi kesejahteraan, namun zakat memiliki wilayahnya sendiri yang telah ditentukan.

Menjaga garis pemisah antara kebijakan publik dan ibadah adalah bagian dari menjaga kepercayaan. Dan dalam perkara zakat, menjaga kepercayaan berarti menjaga kehormatan ibadah itu sendiri.


Kembali ke atas ↑


READ MORE - Ketika Zakat Masuk ke Dapur MBG

Masalah Ahmadiyah Ternyata Sudah Final


Ahamdiyah adalah kelompok di luar Islam sesuai fatwa organisasi perkumpulan ulama Islam Internasional, Majma Fiqh Al Islami, dan sudah lebih dari 48 buku yang dikarang oleh para ulama untuk menjelaskan kesesatan kelompok ini. Sedangkan di Pakistan masalah ini sudah final, bahwa Ahmadiyah di luar masyarakat Muslim. 

Dan Dr. Zein An Najah, pakar fikih dari Al Azhar menyatakan bahwa hingga saat ini, tidak ada satupun ulama di dunia yang menyatakan bahwa Ahmadiyah termasuk golongan Muslim. Ribuan ulama dunia Islam secara tidak langsung oleh Ade Armando, Musdah Mulia atau Syafii Maarif adalah “preman berjubah”. Oh hebat benar orang-orang ini.

Yang jelas, keberanian tokoh-tokoh ini mengomantari masalah-masalah yang sudah disepakati ulama adalah “keberanian” nekad yang cukup memalukan. Sebab, masalahnya, ia bukanlah orang-orang yang memiliki keahlian dan tidak otoritatif dalam hukum Islam.

Kedudukan Fatwa

Kedudukan fatwa dalam Islam sangatlah penting dan tidak bisa dengan mudah diabaikan, apalagi digugurkan. Karena sangat pentingnya dengan keberadaan fatwa dalam Islam, sampai-sampai beberapa ulama berpendapat diharamkan tinggal di sebuah tempat yang tidak terdapat seorang mufti yang bisa dijadikan tempat bertanya tentang persoalan agama (Lihat Kitab Al Bahr Ar Ra’iq 6/260, Al Furu’ 4/119, Al Majmu’ 1/47, Kasyaf Al Qana’ 4/177). 

Maka dari itu, wajib bagi penguasa untuk memperhatikan sarana-sarana penting guna mempersiapkan para mufti dalam rangka menciptakan kemaslahatan bagi masyarakat, sekaligus melarang bagi mereka yang tidak mempunyai keahlian dalam berfatwa. (Lihat Al Majmu’ 1/ 69, I’lam Al Muwaqqi’in 4/214, Al Faqih wa Al Mutafaqqih 2/55, Al Ahkam Al Sulthoniyah, 55). 

Karena sangat pentingnya bahwa mufti di hadapan umat memiliki posisi seperti halnya nabi di hadapan umat, karena mufti memberi kabar dari Allah Subhana wa ta’ala seperti nabi. Oleh karena itu, mereka dinamakan ulil amri yang mana ketaatan pada mereka disejajarkan dengan taatnya seorang hamba kepada Allah dan RasulNya. Dalam Al Qur’an surat An Nisa’ 59 Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul beserta ulil amri dari kalian” (Lihat Kitab Al Muwafaqat 4/178-179). 

Imam Al Qarafi sendiri menyatakan bahwa mufti dihadapan Allah ibarat s kedudukan eoarang penerjemah di hadapan hakim, yang menerjemahkan keputusan hukum, tanpa mengurangi dan menambahnya, sedangkan qadhi adalah “aparat” untuk melaksanakan putusan itu (Lihat, Kitab Ihkam fi Tamyizi Al Fatawa min Al Ahkam, 30).

Tampaknya, para penentang fatwa kurang memahami dengan baik pentingnya fatwa dan mufti dalam Islam. Hingga “amat ringan” dalam melontarkan pernyataan-pernyataan yang berkesan “merendahkan” otoritas keilmuan para ulama.

Majma' Fiqh dan Kebatilan Berpendapat
Prof. Dr. Wahbah Az- Zuhaili, ulama anggota Majma’ Fiqh Al Islami, dalam Kitab Al Fiqh Al Islami wa Adillatuh (8/5082) mengutip keputusan Fatwa Majma' Fiqh Al Islami tentang masalah Al- Qadiyaniyah 

Disebutkan, Majelis Majma Fiqh Al Islami dari Munadzamah Al Mu'tamar Al Islami dalam pertemuan muktamar ke 2 di Jeddah, 10-16 Rabi' Tsani 1406 H/22-28 Desember 1985, setelah melihat dengan seksama istifta' (permohonan fatwa) yang diajukan kepadanya (Mejelis Majma') dari Majelis Al Fiqh Al Islami di Cape Town Afrika Selatan, mengenai kedudukan Al-Qadiyaniyah dalam pandangan hukum, begitu pula kelompok yang lahir darinya, yaitu Al-Lahuriyah (Lahore), dari segi kedudukan mereka. Apakah mereka sebagai bagian dari kaum Muslim atau bukan.

Atas dasar hal itu, anggota Al- Majma melakukan studi berkenaan dengan masalah ini, tentang Mirza Ghulam Ahmad Al-Qadiyani, yang muncul di India beberapa waktu lalu, dan kepadanya dinisbatkan ajaran Al-Qadiyaniyah dan Al-Lahuriyah.

Setelah melakukan penelitian dengan seksama tentang informasi yang menyangkut kedua kelompok ini, serta setelah meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad telah mengaku mendapat kenabian, bahwa ia adalah utusan yang “diberi wahyu”, dan informasi ini diperoleh dari buku-bukunya yang mengklaim bahwa sebagian isinya adalah wahyu yang telah diturunkan kepadanya, dan sepanjang hidupnya ia menyebarkan klaim ini, dan mengajak kepada manusia dalam buku-buku serta ucapannya untuk berkeyakinan mengenai kenabian dan kerasulannya, sebagaimana ia juga mengingkari banyak ajaran agama yang sudah diketahui kelazimannya seperti jihad.

Dan setelah Al Majma' mempelajari keputusan yang dikeluarkan oleh Al Majma' Fiqh Makkah Al Mukarramah dalam masalah yang sama. Maka Al Majma' memutuskan:

Pertama, bahwa yang diklaim oleh Mirza Ghulam Ahmad tentang kenabian dan kerasulan serta turunnya wahyu kepadanya merupakan pengingkaran secara terang-terangan terhadap apa yang telah ditetapkan secara qath'i yakin dalam agama, bahwa risalah kenabian telah ditutup oleh Sayiduna Muhammad shalallahu alaihi wasalam, dan tidak turun wahyu kepada seseorang setelah beliau. Dan klaim Mirza Ghulam Ahmad telah menyebabkannya dan mereka yang satu keyakinan dengannya menjadi murtad, keluar dari Islam. Adapun Al-Lahuriyah, mereka juga sama dengan Al-Qadiyaniyah secara hukum, yaitu murtad, walapun mereka mensifati bahwa Mirza datang di bawah syariat Nabi Muhammad shalallhu alaihi wasallam.

Kedua, mahkamah non Islam atau hakim non Islam tidak boleh mengeluarkan keputusan tentang Islam atau murtad, apalagi terhadap hal-hal yang menyelisihi ijma' umat Islam. Hal itu dikarenakan penghukuman murtad atau Muslim tidak diterima, kecuali datang dari kaum Muslim yang mengetahui dengan seksama hal-hal yang bisa membuat seorang menjadi Muslim atau keluar dari Islam, dan mengetahui hakikat Islam dan kekufuran, serta menguasai hal-hal yang telah ditetapkan oleh Al-Quran, Sunnah dan ijma. 

Karenanya, jika ada penguhukuman yang dikeluarkan dari mahkamah ini (mahkamah non syar'i) maka dianggap batil. Dengan demikian, kedudukan fatwa yang dikeluarkan para ulama adalah benar dan mulzim (wajib dilaksanakan) bagi kaum Muslim (bukan non-Muslim), karena fatwa ini berkenaan dengan aqidah, bahkan bisa dihukumi kafir, apabila meyakini kebenaran Ahmadiyah. Hanya saja, setelah keluarnya fatwa, diperlukan kekuatan politik dan hukum sebagai alat. Itulah tugas pemerintah. Bukan wilayah ulama lagi.

Tapi jika ada sebagian orang mengatakan kedudukan fatwa (dalam contoh kasus MUI soal Ahmadiyah) tidak wajib dilaksanakan oleh kaum Muslim, bisa dipastikan, ia memang kurang paham kedudukan fatwa dalam hukum Islam. Saya kira, penulis dan semua umat Islam sependapat untuk dilarang melakukan pengrusakan atau pembunuhan terhadap pihak lain. Tetapi mencemooh ulama dan mengatakan fatwa tak wajib diikuti, adalah tindakan bathil. Lebih-lebih yang mendukungnya adalah jahil. Wallahu a’lam (Hidayatullah.com)

* Penulis alumni Fakultas Syariah Al-Azhar, Mesir

READ MORE - Masalah Ahmadiyah Ternyata Sudah Final

Rasulullah Pun Mengizinkan Para Sahabat Berijtihad


Ketika Nabi Saw kembali dari Khandaq, tidak lama setelah meletakkan senjata dan mandi, Jibril datang kepadanya lalu berkata, "Apakah kamu sudah meletakkan senjata? Demi Allah, kami belum meletakkannya. Berangkatlah kepada mereka!"

Nabi Saw bertanya, "Kemana?" Jibril menjawab, "Ke sana," seraya menunjuk ke arah perkampungan Bani Quraidhah. Nabi Saw kemudian berangkat mendatangi mereka.

Nabi Saw memerintahkan kaum Muslimin supaya tidak seorang pun di antara mereka melaksanakan shalat Ashar kecuali setelah tiba di kampung Bani Quraidhah. Di Tengah jalan, tibalah waktu shalat Ashar. Sebagian berkata, "Kami tidak akan shalat sehingga kami sampai di sana." Sebagian yang lainnya berkata, "Kami akan melakukan shalat karena bukan itu yang dimaksudkan Nabi Saw." Mereka kemudian melaporkan kejadian itu kepada Nabi Saw, tetapi Beliau tidak mengecam atau menegur terhadap salah seorang pun di antara mereka.

Bagian ini membahas perselisihan para sahabat dalam memahami ucapan Rasulullah Saw, "Janganlah ada seorang pun yang shalat Ashar kecuali setelah sampai di Bani Quraidhah."

Tidak adanya seorang pun diantara mereka yang dikecam atau disalahkan oleh Nabi Saw merupakan dalil penting bagi salah satu prinsip syariat yang agung ini. Apa? Yaitu ketetapan prinsip perbedaan pendapat dalam masalah-masalah furu (cabang) dengan menganggap masing-masing dari kedua belah pihak yang berselisih pendapat mendapatkan pahala dan termaafkan (kesalahannya), baik kita kataan bahwa pihak yang benar itu hanya satu maupun bisa lebih dari satu. Sebagaimana ia juga menyimpulkan prinsip ijtihad dalam menyimpulkan hukum-hukum syariat. 

Di samping itu, peristiwa ini menunjukkan bahwa menuntaskan perselisihan dalam masalah-masalah furu yang timbul dari dalil-dalil dzanni adalah sesuatu yang tidak mungkin karena Allah memperhamba para hamba-Nya dengan dua macam taklif (kewajiban).

Pertama, menerapkan perintah-perintah tertentu dan jelas yang berkaitan dengan akidah dan perilaku (suluk).

Kedua, mencari dan mengerahkan segenap upaya untuk memahami prinsip-prinsip dan hukum-hukum fariyah dari dalil-dalil yang umum dan beraneka macam. Seseorang yang mendapati waktu shalat di suatu pedalaman dan tidak mengetahui arah kiblat secara pasti, tidaklah dituntut lebih dari tercerminnya ubudiyah kepada Allah dalam mengerahkan segenap usahanya untuk mengetahui arah kibat sesuai dengan apa yang dipahaminya dan atas tanda-tanda yang dilihatnya. Bila ia sudah yakin akan arah kiblat yang dicarinya, ia boleh shalat menghadap kepadanya dengan tenang.

Selain itu, terdapat beberapa hikmah dari adanya dalil-dalil dan nash-nash syariat yang zhanniyud dilalah (tidak tegas penunjukannya). Yang terpenting diantaranya, agar ijtihad-ijtihad yang berlainan mengenai suatu masalah itu seluruhnya memiliki hubungan yang erat dengan dalil-dalil yang mutabarah secara syari sehingga kaum Musimin memiliki keleluasaan untuk mengambil dalil yang mana saja yang mereka kehendaki sesuai dengan tuntutan situasi dan kemaslahatan mereka. Hal ini termasuk salah satu bentuk rahmat Allah Swt kepada para hamba-Nya di setiap zaman dan waktu.

Dengan demikian, usaha-usaha untuk menghapuskan perbedaan pendapat (khilafiyah) dalam masalah-masalah furu adalah bertentangan dengan hikmah Rabbaniah dan tadbir (rekayasa) Ilahi dalam syariat-Nya, di samping merupakan salah satu jenis kesia-siaan. Sebab, bagaimana anda akan menghapuskan adanya perbedaan pendapat selama dalilnya bersifat zhanni dan mengandung beberapa kemungkinan (muhtamal)? 

Seandainya hal itu terjadi pada suatu masa, niscaya sudah terjadi di masa Rasulullah Saw, dan orang yang paling pantas untuk tidak berbeda pendapat adalah para sahabat. Ternyata mereka juga berselisih pendapat sebagaimana kita lihat dalam peristiwa ini. Wallahu alam. (Sumber : mozaik.inilah.com)

READ MORE - Rasulullah Pun Mengizinkan Para Sahabat Berijtihad