Ketika negara berencana melembagakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui undang-undang, pertanyaan terpenting bukan hanya soal gizi, tetapi tentang apa yang perlahan bergeser dari prioritas pembangunan manusia Indonesia.
- Pendahuluan: Ketika Program Sosial Membesar
- MBG dalam Perspektif Kebijakan Publik
- Partai Politik, Partisipasi, dan Konflik Kepentingan
- MBG sebagai Ekosistem Ekonomi Kebijakan
- UU MBG sebagai Instrumen Pelembagaan
- Dimensi Fiskal: Ketika Anggaran Mengikuti Undang-Undang
- Risiko Pengalihan Anggaran Pendidikan
- Ketika Gizi Mengalahkan Guru
- Guru dalam Struktur Kebijakan yang Rentan
- UU MBG dan Dominasi Logika Kesehatan
- Menjaga Hirarki Pembangunan Manusia
- Prinsip yang Seharusnya Diatur dalam UU MBG
- Penutup: Pagar bagi Kepentingan Publik
Pendahuluan: Ketika Program Sosial Membesar
Dalam setiap kebijakan publik berskala besar, selalu ada satu pertanyaan mendasar yang kerap terlewat dalam perdebatan politik sehari-hari: apa yang dikorbankan ketika sebuah program baru dilembagakan secara hukum? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika wacana menjadikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai kebijakan yang dilindungi undang-undang menguat di ruang publik.
MBG secara normatif diposisikan sebagai jawaban atas problem klasik pembangunan manusia Indonesia: gizi buruk, stunting, dan ketimpangan akses pangan. Dengan sasaran anak-anak usia sekolah dan kelompok rentan, program ini tampak ideal sebagai investasi jangka panjang. Namun, sebagaimana banyak kebijakan sosial lain, keberhasilan tujuan normatif MBG tidak dapat dilepaskan dari desain kelembagaan, kerangka hukum, dan terutama implikasi fiskal yang menyertainya.
Pernyataan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, mengenai keterlibatan berbagai aktor—mulai dari partai politik, TNI, Polri, hingga tokoh lokal—dalam pengelolaan dapur MBG, menandai satu fase baru. MBG tidak lagi sekadar program teknokratis, tetapi telah berkembang menjadi ekosistem kebijakan dan ekonomi yang kompleks. Di titik inilah negara diuji, bukan hanya soal niat baik, tetapi soal kemampuan memasang pagar agar tujuan sosial tidak berubah arah.
MBG dalam Perspektif Kebijakan Publik
Dalam literatur kebijakan publik, sebuah program yang berkembang pesat akan mengalami apa yang disebut sebagai actor expansion dan policy spillover. Semakin besar skala dan anggaran sebuah kebijakan, semakin banyak aktor yang tertarik untuk terlibat di dalamnya. MBG menunjukkan gejala ini secara nyata.
Pada tahap awal, MBG dapat dipahami sebagai intervensi gizi berbasis negara. Namun, ketika program ini melibatkan ribuan dapur, rantai pasok pangan, tenaga kerja lokal, serta distribusi harian yang masif, MBG menjelma menjadi jaringan ekonomi yang luas. Dalam konteks ini, negara tidak lagi berhadapan dengan satu kebijakan sektoral, melainkan dengan sistem yang memerlukan pengaturan lintas sektor dan lintas kepentingan.
Masalah muncul ketika sistem sebesar ini beroperasi tanpa payung hukum yang secara eksplisit mengatur relasi antaraktor, pembagian peran, serta mekanisme akuntabilitas. Pengakuan BGN bahwa belum terdapat data terpusat mengenai kepemilikan dan pengelolaan dapur MBG menunjukkan adanya celah serius dalam tata kelola kebijakan.
Partai Politik, Partisipasi, dan Konflik Kepentingan
Dalam sistem demokrasi, keterlibatan partai politik dalam kebijakan publik bukanlah hal yang tabu. Partai berfungsi sebagai penghubung antara negara dan masyarakat. Namun, teori konflik kepentingan mengingatkan bahwa aktor politik selalu membawa kepentingan ganda: melayani publik sekaligus menjaga keberlangsungan kekuasaan elektoral.
Dalam konteks MBG, keterlibatan aktor politik dalam pengelolaan dapur tidak otomatis melanggar hukum. Persoalan utamanya terletak pada ketiadaan mekanisme transparansi dan pembatasan konflik kepentingan. Ketika partisipasi politik berlangsung tanpa aturan yang jelas, batas antara pelayanan publik dan kapital politik menjadi kabur.
Di sinilah wacana undang-undang MBG harus dibaca secara kritis. Undang-undang dapat menjadi instrumen pengendalian negara, tetapi dalam kondisi tertentu juga berpotensi menjadi alat legitimasi bagi struktur yang sudah terbentuk di lapangan.
MBG sebagai Ekosistem Ekonomi Kebijakan
Ketika sebuah kebijakan sosial melibatkan alokasi anggaran dalam skala triliunan rupiah, kebijakan tersebut hampir pasti membentuk ekosistem ekonomi tersendiri. MBG tidak hanya berbicara tentang makanan dan gizi, tetapi juga tentang pengadaan bahan pangan, distribusi logistik, tenaga kerja, hingga manajemen dapur di berbagai daerah.
Dalam ekosistem semacam ini, dapur MBG bukan sekadar fasilitas pelayanan, melainkan unit ekonomi. Ia menyerap tenaga kerja lokal, menggerakkan rantai pasok pangan, dan menciptakan aliran dana yang stabil dari negara ke pelaksana. Stabilitas inilah yang membuat MBG menarik bagi banyak aktor, termasuk aktor politik dan institusi negara.
Masalahnya bukan pada keberadaan ekosistem tersebut, melainkan pada bagaimana negara mengaturnya. Tanpa regulasi yang ketat, ekosistem MBG berisiko berubah dari instrumen kebijakan sosial menjadi ladang kepentingan. Di sinilah urgensi pengaturan melalui undang-undang kerap dikemukakan oleh para pendukung pelembagaan MBG.
UU MBG sebagai Instrumen Pelembagaan
Usulan menjadikan MBG sebagai program yang dilindungi undang-undang sering dibingkai sebagai upaya menjamin keberlanjutan kebijakan lintas pemerintahan. Argumennya sederhana: program yang baik tidak boleh berhenti hanya karena pergantian rezim.
Namun, dalam perspektif kebijakan publik, undang-undang bukan hanya alat perlindungan, tetapi juga alat pembekuan desain kebijakan. Ketika sebuah program dilembagakan melalui UU, ruang koreksi, evaluasi, dan penyesuaian fiskal menjadi lebih sempit. Negara terikat pada norma hukum, bukan sekadar pertimbangan teknokratis.
Dalam konteks MBG, undang-undang berpotensi mengubah program ini menjadi mandatory program. Artinya, negara wajib mengalokasikan anggaran setiap tahun, terlepas dari kondisi fiskal dan prioritas pembangunan lain. Di sinilah konsekuensi jangka panjang mulai terlihat.
Pelembagaan melalui UU juga berimplikasi pada relasi kekuasaan. Struktur pelaksana yang sudah ada di lapangan—termasuk dapur-dapur yang dikelola oleh berbagai aktor—secara tidak langsung memperoleh legitimasi hukum. Tanpa klausul pembatasan yang ketat, UU justru berisiko mengunci praktik yang belum tentu ideal.
Dimensi Fiskal: Ketika Anggaran Mengikuti Undang-Undang
Dalam sistem keuangan negara, undang-undang memiliki daya paksa yang kuat terhadap anggaran. Ketika sebuah program diatur dalam UU, pemerintah dan DPR memiliki kewajiban konstitusional untuk menyediakan pembiayaan. Ini berarti anggaran bukan lagi hasil negosiasi tahunan semata, melainkan konsekuensi hukum.
Indonesia memiliki pengalaman panjang dengan skema mandatory spending, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Di satu sisi, skema ini melindungi sektor strategis dari fluktuasi politik. Di sisi lain, mandatory spending sering kali menciptakan rigiditas fiskal yang menyulitkan penyesuaian kebijakan.
Jika MBG masuk dalam kategori ini, pertanyaan kuncinya adalah: dari pos mana anggaran tersebut akan diambil? Dalam kondisi fiskal yang terbatas, penambahan kewajiban baru hampir pasti akan mendorong realokasi dari sektor lain.
Di sinilah kekhawatiran mengenai pendidikan mulai mengemuka. Pendidikan selama ini menikmati perlindungan anggaran minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Namun, perlindungan ini bersifat agregat, bukan spesifik pada kualitas dan kesejahteraan aktor utama di dalamnya.
Risiko Pengalihan Anggaran Pendidikan
Secara formal, alokasi 20 persen anggaran untuk pendidikan kerap dianggap sebagai jaminan kuat. Namun, dalam praktiknya, alokasi tersebut sering tersebar ke berbagai pos administratif, infrastruktur, dan program pendukung. Kesejahteraan guru dan kualitas pembelajaran tidak selalu menjadi penerima manfaat utama.
Dalam situasi ini, kehadiran MBG sebagai program wajib berpotensi memperkuat kecenderungan pengalihan anggaran secara tidak langsung. Pendidikan mungkin tetap menerima porsi 20 persen, tetapi kualitas belanja di dalamnya dapat tergerus untuk mengakomodasi kewajiban fiskal baru.
Pengalihan ini tidak selalu terjadi secara eksplisit. Ia bisa muncul dalam bentuk penundaan kenaikan gaji guru, pengurangan anggaran pelatihan, atau pengabaian pembenahan kurikulum. Semua dilakukan atas nama efisiensi dan prioritas nasional yang baru.
Di titik ini, kebijakan gizi dan pendidikan tidak lagi berjalan paralel, tetapi mulai bersaing dalam ruang fiskal yang sama. Negara dihadapkan pada dilema klasik: memenuhi kebutuhan biologis jangka pendek atau investasi kognitif jangka panjang.
Ketika Gizi Mengalahkan Guru
Judul ini mungkin terdengar provokatif, namun ia mencerminkan sebuah kegelisahan kebijakan yang nyata. Dalam narasi pembangunan manusia, gizi dan pendidikan seharusnya berjalan beriringan. Keduanya bukan kompetitor, melainkan fondasi yang saling menguatkan. Namun, dalam praktik kebijakan publik, keduanya kerap dipertemukan dalam ruang fiskal yang terbatas.
Ketika negara memberikan prioritas anggaran dan perhatian politik yang sangat besar pada program gizi, sementara sektor pendidikan bergulat dengan persoalan lama yang belum tuntas, maka ketimpangan kebijakan mulai terasa. Anak-anak mungkin mendapatkan makanan yang lebih baik, tetapi mereka tetap belajar di ruang kelas yang kekurangan guru berkualitas dan dukungan pedagogis.
Fenomena ini bukan soal menolak pentingnya gizi. Ia lebih tepat dipahami sebagai kritik terhadap cara negara menyusun hirarki prioritas pembangunan manusia. Gizi adalah kebutuhan biologis dasar, tetapi pendidikan adalah investasi sosial yang menentukan kapasitas bangsa dalam jangka panjang.
Guru dalam Struktur Kebijakan yang Rentan
Guru merupakan aktor sentral dalam sistem pendidikan, namun sering kali berada di posisi paling rentan dalam struktur kebijakan. Wacana peningkatan kesejahteraan guru kerap muncul dalam kampanye politik, tetapi implementasinya berjalan lambat dan tidak konsisten.
Dalam kondisi fiskal yang semakin tertekan oleh berbagai program prioritas, guru berpotensi menjadi kelompok yang kembali diminta untuk bersabar. Kenaikan gaji ditunda, beban administrasi bertambah, dan tuntutan kinerja terus meningkat. Semua ini terjadi di tengah narasi besar tentang pembangunan sumber daya manusia.
Jika MBG dilembagakan melalui undang-undang, tekanan terhadap ruang fiskal akan semakin besar. Tanpa desain kebijakan yang sensitif terhadap pendidikan, risiko terpinggirkannya guru menjadi semakin nyata. Negara mungkin berhasil memastikan anak-anak tidak lapar di sekolah, tetapi gagal memastikan mereka diajar secara optimal.
UU MBG dan Dominasi Logika Kesehatan
Setiap kebijakan membawa logika sektoralnya sendiri. MBG, sebagai program gizi, secara alami didominasi oleh logika kesehatan: kalori, nutrisi, standar pangan, dan distribusi. Logika ini penting, tetapi tidak selalu sejalan dengan logika pendidikan yang berfokus pada proses belajar, interaksi pedagogis, dan pengembangan karakter.
Ketika logika kesehatan mendominasi ruang kebijakan publik, ada risiko bahwa pendidikan direduksi menjadi sekadar wahana distribusi. Sekolah dipandang sebagai titik penyaluran makanan, bukan sebagai ruang pembelajaran yang kompleks.
Dalam jangka panjang, dominasi logika ini dapat menggeser persepsi negara tentang fungsi sekolah. Pendidikan tidak lagi diposisikan sebagai proyek intelektual dan kultural, melainkan sebagai bagian dari sistem kesejahteraan sosial yang teknokratis.
Menjaga Hirarki Pembangunan Manusia
Pembangunan manusia yang berkelanjutan menuntut keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan dasar dan pengembangan kapasitas. Gizi adalah prasyarat, tetapi bukan tujuan akhir. Pendidikan adalah medium utama untuk mengubah pemenuhan biologis menjadi kemampuan sosial, ekonomi, dan politik.
Ketika kebijakan gizi memperoleh perlindungan hukum yang kuat melalui undang-undang, sementara kebijakan pendidikan terus bergulat dengan persoalan implementasi, negara berisiko menciptakan hirarki terbalik. Pemenuhan kebutuhan jangka pendek menjadi lebih terlindungi dibanding investasi jangka panjang.
Di sinilah peran undang-undang seharusnya dikritisi. UU tidak boleh hanya menjadi alat untuk menjamin keberlanjutan program, tetapi juga harus menjaga keseimbangan antar sektor strategis. Tanpa prinsip ini, pelembagaan MBG justru dapat melemahkan fondasi pendidikan yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan manusia.
Prinsip yang Seharusnya Diatur dalam UU MBG
Jika negara benar-benar memilih jalur undang-undang untuk melembagakan Program Makan Bergizi Gratis, maka pertanyaan yang tidak bisa dihindari adalah: prinsip apa yang harus menjadi fondasinya? Undang-undang tidak boleh berhenti pada deklarasi niat baik, melainkan harus menjadi instrumen pengendalian kepentingan dan penjaga keseimbangan kebijakan.
Pertama, UU MBG harus secara tegas memisahkan antara tujuan sosial program dan potensi kepentingan ekonomi yang menyertainya. Transparansi kepemilikan dan pengelolaan dapur menjadi syarat mutlak, bukan pilihan. Negara wajib memastikan bahwa setiap bentuk partisipasi publik tidak berubah menjadi dominasi kelompok tertentu.
Kedua, undang-undang harus mengatur mekanisme evaluasi berkala yang memungkinkan koreksi kebijakan. Pelembagaan tidak boleh berarti pembekuan. MBG harus tetap terbuka terhadap penyesuaian berbasis data, termasuk kemungkinan pengurangan, pergeseran sasaran, atau integrasi dengan program lain.
Ketiga, UU MBG perlu memasukkan prinsip non-substitusi anggaran. Artinya, pembiayaan MBG tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan sektor strategis lain, khususnya pendidikan. Prinsip ini penting untuk mencegah kompetisi destruktif antar kebijakan pembangunan manusia.
Keempat, relasi antara MBG dan sistem pendidikan harus dirumuskan secara eksplisit. Sekolah tidak boleh direduksi menjadi sekadar titik distribusi logistik. Undang-undang harus menegaskan bahwa fungsi utama sekolah tetaplah pendidikan, dan program gizi bersifat pendukung, bukan pengganti.
Penutup: Pagar bagi Kepentingan Publik
Pada akhirnya, perdebatan tentang MBG dan undang-undang bukanlah perdebatan tentang niat baik atau buruk. Ia adalah perdebatan tentang desain negara: bagaimana kekuasaan diatur, bagaimana anggaran dibagi, dan bagaimana prioritas ditetapkan.
Program Makan Bergizi Gratis memiliki potensi besar untuk memperbaiki kualitas hidup jutaan anak Indonesia. Namun, potensi tersebut hanya akan terwujud jika negara mampu menjaga agar kebijakan ini tetap berada dalam koridor kepentingan publik. Tanpa pagar hukum yang tepat, MBG berisiko berubah dari instrumen keadilan sosial menjadi arena tarik-menarik kepentingan.
Lebih dari itu, negara harus berhati-hati agar semangat memperbaiki gizi tidak secara tidak sadar mengalahkan komitmen terhadap pendidikan. Anak-anak Indonesia tidak hanya membutuhkan makanan yang cukup, tetapi juga guru yang sejahtera, sistem pendidikan yang kuat, dan ruang belajar yang bermakna.
Di sinilah ujian sesungguhnya dari kebijakan publik: bukan sekadar menciptakan program yang populer, tetapi memastikan bahwa setiap kebijakan memperkuat, bukan melemahkan, fondasi pembangunan manusia. Ketika gizi dan pendidikan ditempatkan secara seimbang, barulah negara benar-benar menjalankan mandat konstitusionalnya.
Kembali ke atasREAD MORE - MBG, Undang-Undang, dan Pendidikan: Ketika Gizi Mengalahkan Guru