Ketika Zakat Masuk ke Dapur MBG



Ketika Zakat Masuk ke Dapur MBG bukan sekadar wacana teknis pembiayaan program makan bergizi gratis, tetapi menyentuh wilayah sensitif antara kebijakan publik dan batas normatif ibadah. Di sinilah perdebatan tidak lagi sederhana, karena zakat bukan dana sosial biasa, melainkan hak yang telah ditentukan secara tegas dalam ajaran Islam.


Daftar Isi


Zakat: Hak yang Sudah Ditentukan

Zakat dalam Islam bukan sekadar instrumen sosial-ekonomi yang fleksibel mengikuti desain kebijakan. Ia adalah ibadah dengan ketentuan tegas. Al-Qur’an menetapkan delapan golongan penerima zakat (asnaf): fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang berutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Artinya, zakat bukan dana sosial bebas pakai. Ia adalah hak kelompok tertentu yang telah ditetapkan. Ketika zakat dikaitkan dengan program makan bergizi gratis (MBG) yang bersifat luas, muncul pertanyaan mendasar: apakah semua penerima program benar-benar termasuk dalam kategori mustahik?

Zakat menuntut ketepatan sasaran. Program negara umumnya bekerja dengan pendekatan pemerataan. Di sinilah perbedaan prinsip mulai terlihat.

Program Universal dan Logika Pemerataan

Program seperti MBG biasanya dirancang dengan cakupan luas. Logikanya sederhana: semakin banyak yang menerima, semakin besar dampak sosialnya. Pendekatan ini wajar dalam kebijakan publik.

Namun zakat tidak bekerja dengan logika universal. Ia bersifat selektif. Jika dana zakat digunakan untuk membiayai program yang dinikmati secara umum tanpa verifikasi asnaf, maka berpotensi terjadi pencampuran hak mustahik dengan konsumsi publik.

Masalahnya bukan pada makanannya, tetapi pada sumber dananya. Ketika hak yang seharusnya spesifik berubah menjadi manfaat kolektif, batas normatif mulai kabur.

Prinsip Tamlik dalam Zakat

Dalam fikih, zakat mengandung prinsip tamlik, yakni pemindahan kepemilikan kepada penerima yang sah. Mustahik bukan sekadar menikmati layanan, tetapi memiliki hak atas zakat tersebut.

Program sosial negara biasanya berbasis distribusi manfaat. Negara menyediakan layanan, masyarakat menerima. Sedangkan zakat menempatkan mustahik sebagai pemilik hak, bukan sekadar penerima fasilitas.

Perbedaan ini terlihat tipis, tetapi sangat mendasar. Jika prinsip tamlik tidak terpenuhi, maka muncul persoalan dalam validitas pengelolaan zakat itu sendiri.

Antara Niat Baik dan Batas Normatif

Tidak ada yang menolak tujuan baik program makan bergizi. Namun niat baik tidak otomatis menghapus rambu syariat. Zakat memiliki koridor yang harus dijaga.

Ketika zakat diposisikan untuk menopang program negara yang menghadapi keterbatasan anggaran, muncul persepsi bahwa dana ibadah menjadi substitusi tanggung jawab fiskal. Di sinilah kehati-hatian menjadi penting.

Dimensi Kepercayaan Publik

Zakat berdiri di atas kepercayaan umat. Masyarakat menunaikannya karena keyakinan spiritual sekaligus kepercayaan bahwa pengelolaannya sesuai aturan.

Jika batas pengelolaan mulai tampak lentur, kepercayaan publik bisa terganggu. Dalam jangka panjang, ini berisiko menurunkan partisipasi dan legitimasi lembaga zakat.

Kolaborasi atau Substitusi?

Kolaborasi antara negara dan lembaga zakat bukan hal yang mustahil. Namun batasnya harus jelas. Jika zakat digunakan untuk mendukung program makan, maka penerimanya harus benar-benar terverifikasi sebagai fakir atau miskin.

Negara tetap wajib membiayai program universal melalui APBN. Zakat tidak boleh menjadi pengganti kewajiban fiskal negara.

Risiko Peleburan Batas

Ada beberapa risiko jika batas ini tidak dijaga. Pertama, normalisasi penggunaan dana ibadah untuk kebutuhan kebijakan publik. Kedua, preseden tata kelola yang sulit dikembalikan. Ketiga, potensi konflik tafsir di tengah umat.

Risiko-risiko ini tidak selalu langsung terlihat, tetapi perlu dipertimbangkan sejak awal agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Zakat dan Martabat Mustahik

Zakat bukan sedekah belas kasihan. Ia adalah hak. Mustahik menerima bagian yang memang menjadi miliknya.

Jika zakat dilebur dalam layanan massal tanpa identifikasi yang jelas, posisi mustahik menjadi samar. Padahal pengakuan atas hak ini penting untuk menjaga martabat dan relasi sosial yang sehat.

Kehati-hatian sebagai Keharusan

Dalam kebijakan publik, fleksibilitas sering dianggap sebagai keunggulan. Namun dalam urusan zakat, kehati-hatian adalah keharusan teologis.

Setiap rupiah zakat mengandung dimensi ibadah. Karena itu, setiap wacana integrasi zakat dengan program negara harus melalui kajian fikih, tata kelola, serta komunikasi publik yang transparan.

Penutup

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang menolak program makan bergizi gratis, tetapi menjaga batas agar yang sakral tidak tercampur tanpa kejelasan. Negara boleh kreatif mencari solusi kesejahteraan, namun zakat memiliki wilayahnya sendiri yang telah ditentukan.

Menjaga garis pemisah antara kebijakan publik dan ibadah adalah bagian dari menjaga kepercayaan. Dan dalam perkara zakat, menjaga kepercayaan berarti menjaga kehormatan ibadah itu sendiri.


Kembali ke atas ↑


Tidak ada komentar:

Posting Komentar