Seorang yang mempunyai gelar doktor di bidang pemikiran Islam, ditanya oleh seorang anaknya yang duduk di bangku SD, karena merasa kesulitan dalam mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR) tugas dari guru agamanya sekolahnya. Disitu terdapat perintah untuk menyebutkan rukun-rukun wudhu, dan menerangkan syarat syah wudlu.
Doktor tersebut kelabakan dan tidak dapat menjawabnya, ia menggerutu, bahwa hal semacam itu kan bisa diajarkan melalui praktek. Sehingga tidak terjadi disparitas makna, antara pelajaran agama dengan pelajaran fiqih. Untuk sekolah umum, dimana ada pelajaran agama, maka secara otomatis disana melulu diajarkan fiqih. Sehingga banyak orang beranggapan bahwa agama adalah fiqih.
Fiqih berasal dari kata faqiha-yafqahu-fiqhan yang berarti memahami mengerti atau mempaeroleh pengetahuan. Dalam al-Qur`an terdapat 20 kata fiqih, dimana semuanya mempunyai arti memahami, namun dalam surat at-Taubah dihubungkan dengan pemahaman kepada agama. Fiqih juga berarti pengetahuan, pengertian, dan kecerdasan, dan bersinonim dengan kata ilmu (`ilm), Fiqh al-Lughah berarti ilmu bahasa.
Pun, menurut Istilah kata Fiqih sering disebut hukum amaliah. Definisi menurut ulama masyur, imam Syafi'i : fiqih adalah sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil terperinci.
Dalam hal ini kita akan bertemu dengan kejadian yang bernama ihktilaf (perbedaan). Salah satu penyebabnya adalah prosedur untuk dalam menetapkan hukum untuk masalah-masalah yang baru, dimana tidak terjadi pada jaman Rasul.
Maka dalam menentukan hal baru tersebut banyak sekali perbedaan karena setiap orang mempunyai sudut pandang yang berbeda-beda, hal ini bisa disebabkan keadaan atau tempat tertentu.
Ibnu Hajar al-Haytami bertutur, "Madzhab kami benar, mengandung kekeliruan. Mazhab lain keliru, mengandung kebenaran". Kalimat ini sangat popular di kalangan ahli fiqih, baik para mujtahid atau muqalidnya.
Kita akan banyak menemukan kata serupa pada kitab Fiqih atau ushul Fiqih. Kalimat diatas mempunyai maksud, bahwa mazhab kami itu benar baginya dengan kemungkinan salah, karena setiap mujtahid bisa mencapai kebenaran dan kadang salah.
Kita harus mampu memandang bahwa para mujtahid dari madzhab yang empat, benar dalam ijtihadnya. Karena semuanya mengucapkan kalimat ini, ketika ditanya tentang madzhabnya. Tentu daja tidak dengan redaksi yang sama.
Sayang banyak orang tidak mengetahui kalimat para ulama yang empat madzhab diatas. Sehingga orang lebih mementingkan fiqih dan madzhabnya. Sehingga mereka menilai apakan orang itu baik atau tidak dari caranya menjalankan fiqihnya.
Apabila caranya sama dengan apa yang mereka kerjakan ia dianggap golongannya dan otomatis menjadi orang baik. Sayang, bila tidak, orang tersebut dianggap telah melakukan kemunkaran, dimana mereka merasa wajib untuk meluruskannya.
Suatu hari seorang mubaligh asal Bandung, diundang untuk berkhutbah pada salah satu masjid besar bi Bandung. Ketika hendak takbiratul ikhram, beliau dikejutkan oleh tendangan seorang pemuda pada kakinya, sehingga hampir terjerembab. Setelah ditengok, ternyata sosok wajah seorang pemuda yang galak sambil memerintah, "Lipat celanamu sampai ke atas mata kaki!" dan dilihatnya jamaah yang lainpun ikut melipat celananya. Dan khotib itupun menuruti sang perintah "polisi" fiqih tersebut.
Dalam kitab Maa Laa Yajuuzu fiihi al-khilaf bayna al-muslimiin, Muhammad Isa Jalil melaporkan berbagai konflik di antara kaum Muslimin.
Di Mesjid Lahore, India, ada seorang yang sedang salat, melihat kawan yang menggerakan telunjuknya ketika tasyahud pada tahiyatnya. Ia memukul jarinya dengan keras hingga patah. Ketika ditanya mengapa melakukannya, ia menjawab orang itu telah melakukan hal haram dalam salat. Padahal hal yang jelas-jelas haram adalah mematahkan telunjuk berdasarkan dalil dalam al-Qur`an dan as-Sunnah dan masih banyak contoh lainnya.
Di Afganistan, seorang pengikut madzhab Hanafi mendengar seorang makmum membaca al Fatihah di belakang Imam. Ia memukul dada orang itu dengan kuat sehingga terjengkang, jatuh ke belakang. Dalam fiqih madzhab Hanafi, membaca al-Fatihah hanya dilakukan oleh imam dan orang yang shalat munfarid, sedangkan makmum "diharamkan" membaca al-Fatihah. Demi fiqih itu pegikutnya yang fanatik, merasa telah berbuat baik dengan menjatuhkan makmum tersebut.
Ketika Utsman bin afan di Mina dalam rangkaian ibadah hajinya, ia melaksanakan shalat dzuhur dan ashar, masing-masing 4 rakaat. Abdurahman bin Yazid mengabarkan bahwa ketika kejadian itu disampaikan kepada Abdullah bin Mas'ud, ia menerimanya dengan mengatakan inna lillahi wan inna ilaihi raji'uun. Karena buat Ibnu mas'ud peristiwa ini adalah sebuah Musibah. Utsman sudah meninggalkan sunnah Rasullullah dan sunah Abu Bakar dan Umar. "Aku shalat bersama Rasullullah bersama Abu Bakar di Mina, dan ia shalat 2 rakaat. Aku shalat bersama Umar bin Khatab juga 2 rakaat". (Al-Bukhari 2:563; Muslim 1:483)
Akan tetapi menurut Al-A'masy, Abdullah bin Mas'ud ternyata shalat di Mina empat rakaat juga. Orang bertanya kepada Ibnu Mas'ud, "Engkau pernah menyampaikan kepada kami hadits bahwa Rasul SAW., Abu Bakar, Umar shalat di Mina 2 rakaat. Ibnu Mas'ud menjawab, "Memang benar, aku menyampaikan hadits itu, akan tetapi, Utsman menjadi imam kali ini, aku tidak akan menentangnya wal khilaafu syarr (semua pertengkaran itu buruk)". (Sunan abu dawud, hadits nomor 1960).
Yang harus digaris bawahi adalah sikap Abdullah bin Mas'ud. Ia menegaskan pendapatnya tentang salat qasar di Mina, tetapi ia tidak mempraktekan fiqihnya katena ia ingin menghindari pertengkaran
Fiqih Nabi
Dalam sahih Bukhari tentang Haji, ketika Rasullullah sampai di Mina, dan memasuki hari penyembelihan, para sahabat menemuinya dengan berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan cara-cara haji. Ada yang bertanya "aku bercukur dahulu sebelum menyembelih" nabi bersabda "laa haraj". Yang lain berkata "aku melempar dulu, kemudian menyembelih" nabi bersabda "laa haraj". Yang lain berkata " aku thawaf kemudian melempar " nabi bersabda "laa haraj". Ada dua puluh empat cara berhaji yang disampaikan kepada Nabi, beliaw selalu dijawab dengan sabda "laa haraj". Yang artinya tidak ada salahnya (there no objection).
Dua orang sahabat yang berjalan di padang pasir. Ketika memasuki waktu dzuhur, air tidak ditemukan. Maka mereka bertayamum dan melakukan shalat. Belum lama berjalan kembali, sedangkan waktu dzuhur belum berlalu, mereka menemukan air. Salah seorang dari mereka berwudlu dan mengulangi shalatnya. Ketika keduanya sampai kepada nabi, beliau bersabda pada orang yang tidak mengulangi shalatnya, ashabta al sunnah kamu sudah menjalankan sunnah, cukuplah pahala yang kamu lakukan. Kepada yang melakukan salat lagi beliau bersabda, "fa laka al-Ajru marratayn, bagimu pahala dua kali.
Walhasil sejak zaman Rasull, telah terjadi perbedaan pendapat. Para sahabat memberi makna yang berbeda pada ucapan Nabi yang sama, walaupun Rasullullah termasuk syar`i – yang mempunyai hak menerapkan syari`ah – ia membenarkan semua ijtihad sahabat itu.
Kita bisa memandang semua madzhab benar. Hal ini demi menjaga persaudaraan kita di antara umat Muslim. Dan anda boleh mengganggap pendapat anda benar, atau yang lain benar. Dan kita bisa mengingat kata-kata Imam gazali" sebelum berhak mengkritik, kita harus berupaya untuk bisa memahami pendapat yang akan kita kritik itu, seperti pemahaman para penganutnya.
Akan tetapi, ketika kita mengamalkannya, maka ikutilah yang lazim dilakukan di tengah tengah masyarakat. Belajarlah teladan para sahabat nabi-nabi!.
Doktor tersebut kelabakan dan tidak dapat menjawabnya, ia menggerutu, bahwa hal semacam itu kan bisa diajarkan melalui praktek. Sehingga tidak terjadi disparitas makna, antara pelajaran agama dengan pelajaran fiqih. Untuk sekolah umum, dimana ada pelajaran agama, maka secara otomatis disana melulu diajarkan fiqih. Sehingga banyak orang beranggapan bahwa agama adalah fiqih.
Fiqih berasal dari kata faqiha-yafqahu-fiqhan yang berarti memahami mengerti atau mempaeroleh pengetahuan. Dalam al-Qur`an terdapat 20 kata fiqih, dimana semuanya mempunyai arti memahami, namun dalam surat at-Taubah dihubungkan dengan pemahaman kepada agama. Fiqih juga berarti pengetahuan, pengertian, dan kecerdasan, dan bersinonim dengan kata ilmu (`ilm), Fiqh al-Lughah berarti ilmu bahasa.
Pun, menurut Istilah kata Fiqih sering disebut hukum amaliah. Definisi menurut ulama masyur, imam Syafi'i : fiqih adalah sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil terperinci.
Dalam hal ini kita akan bertemu dengan kejadian yang bernama ihktilaf (perbedaan). Salah satu penyebabnya adalah prosedur untuk dalam menetapkan hukum untuk masalah-masalah yang baru, dimana tidak terjadi pada jaman Rasul.
Maka dalam menentukan hal baru tersebut banyak sekali perbedaan karena setiap orang mempunyai sudut pandang yang berbeda-beda, hal ini bisa disebabkan keadaan atau tempat tertentu.
Ibnu Hajar al-Haytami bertutur, "Madzhab kami benar, mengandung kekeliruan. Mazhab lain keliru, mengandung kebenaran". Kalimat ini sangat popular di kalangan ahli fiqih, baik para mujtahid atau muqalidnya.
Kita akan banyak menemukan kata serupa pada kitab Fiqih atau ushul Fiqih. Kalimat diatas mempunyai maksud, bahwa mazhab kami itu benar baginya dengan kemungkinan salah, karena setiap mujtahid bisa mencapai kebenaran dan kadang salah.
Kita harus mampu memandang bahwa para mujtahid dari madzhab yang empat, benar dalam ijtihadnya. Karena semuanya mengucapkan kalimat ini, ketika ditanya tentang madzhabnya. Tentu daja tidak dengan redaksi yang sama.
Sayang banyak orang tidak mengetahui kalimat para ulama yang empat madzhab diatas. Sehingga orang lebih mementingkan fiqih dan madzhabnya. Sehingga mereka menilai apakan orang itu baik atau tidak dari caranya menjalankan fiqihnya.
Apabila caranya sama dengan apa yang mereka kerjakan ia dianggap golongannya dan otomatis menjadi orang baik. Sayang, bila tidak, orang tersebut dianggap telah melakukan kemunkaran, dimana mereka merasa wajib untuk meluruskannya.
Suatu hari seorang mubaligh asal Bandung, diundang untuk berkhutbah pada salah satu masjid besar bi Bandung. Ketika hendak takbiratul ikhram, beliau dikejutkan oleh tendangan seorang pemuda pada kakinya, sehingga hampir terjerembab. Setelah ditengok, ternyata sosok wajah seorang pemuda yang galak sambil memerintah, "Lipat celanamu sampai ke atas mata kaki!" dan dilihatnya jamaah yang lainpun ikut melipat celananya. Dan khotib itupun menuruti sang perintah "polisi" fiqih tersebut.
Dalam kitab Maa Laa Yajuuzu fiihi al-khilaf bayna al-muslimiin, Muhammad Isa Jalil melaporkan berbagai konflik di antara kaum Muslimin.
Di Mesjid Lahore, India, ada seorang yang sedang salat, melihat kawan yang menggerakan telunjuknya ketika tasyahud pada tahiyatnya. Ia memukul jarinya dengan keras hingga patah. Ketika ditanya mengapa melakukannya, ia menjawab orang itu telah melakukan hal haram dalam salat. Padahal hal yang jelas-jelas haram adalah mematahkan telunjuk berdasarkan dalil dalam al-Qur`an dan as-Sunnah dan masih banyak contoh lainnya.
Di Afganistan, seorang pengikut madzhab Hanafi mendengar seorang makmum membaca al Fatihah di belakang Imam. Ia memukul dada orang itu dengan kuat sehingga terjengkang, jatuh ke belakang. Dalam fiqih madzhab Hanafi, membaca al-Fatihah hanya dilakukan oleh imam dan orang yang shalat munfarid, sedangkan makmum "diharamkan" membaca al-Fatihah. Demi fiqih itu pegikutnya yang fanatik, merasa telah berbuat baik dengan menjatuhkan makmum tersebut.
Ketika Utsman bin afan di Mina dalam rangkaian ibadah hajinya, ia melaksanakan shalat dzuhur dan ashar, masing-masing 4 rakaat. Abdurahman bin Yazid mengabarkan bahwa ketika kejadian itu disampaikan kepada Abdullah bin Mas'ud, ia menerimanya dengan mengatakan inna lillahi wan inna ilaihi raji'uun. Karena buat Ibnu mas'ud peristiwa ini adalah sebuah Musibah. Utsman sudah meninggalkan sunnah Rasullullah dan sunah Abu Bakar dan Umar. "Aku shalat bersama Rasullullah bersama Abu Bakar di Mina, dan ia shalat 2 rakaat. Aku shalat bersama Umar bin Khatab juga 2 rakaat". (Al-Bukhari 2:563; Muslim 1:483)
Akan tetapi menurut Al-A'masy, Abdullah bin Mas'ud ternyata shalat di Mina empat rakaat juga. Orang bertanya kepada Ibnu Mas'ud, "Engkau pernah menyampaikan kepada kami hadits bahwa Rasul SAW., Abu Bakar, Umar shalat di Mina 2 rakaat. Ibnu Mas'ud menjawab, "Memang benar, aku menyampaikan hadits itu, akan tetapi, Utsman menjadi imam kali ini, aku tidak akan menentangnya wal khilaafu syarr (semua pertengkaran itu buruk)". (Sunan abu dawud, hadits nomor 1960).
Yang harus digaris bawahi adalah sikap Abdullah bin Mas'ud. Ia menegaskan pendapatnya tentang salat qasar di Mina, tetapi ia tidak mempraktekan fiqihnya katena ia ingin menghindari pertengkaran
Fiqih Nabi
Dalam sahih Bukhari tentang Haji, ketika Rasullullah sampai di Mina, dan memasuki hari penyembelihan, para sahabat menemuinya dengan berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan cara-cara haji. Ada yang bertanya "aku bercukur dahulu sebelum menyembelih" nabi bersabda "laa haraj". Yang lain berkata "aku melempar dulu, kemudian menyembelih" nabi bersabda "laa haraj". Yang lain berkata " aku thawaf kemudian melempar " nabi bersabda "laa haraj". Ada dua puluh empat cara berhaji yang disampaikan kepada Nabi, beliaw selalu dijawab dengan sabda "laa haraj". Yang artinya tidak ada salahnya (there no objection).
Dua orang sahabat yang berjalan di padang pasir. Ketika memasuki waktu dzuhur, air tidak ditemukan. Maka mereka bertayamum dan melakukan shalat. Belum lama berjalan kembali, sedangkan waktu dzuhur belum berlalu, mereka menemukan air. Salah seorang dari mereka berwudlu dan mengulangi shalatnya. Ketika keduanya sampai kepada nabi, beliau bersabda pada orang yang tidak mengulangi shalatnya, ashabta al sunnah kamu sudah menjalankan sunnah, cukuplah pahala yang kamu lakukan. Kepada yang melakukan salat lagi beliau bersabda, "fa laka al-Ajru marratayn, bagimu pahala dua kali.
Walhasil sejak zaman Rasull, telah terjadi perbedaan pendapat. Para sahabat memberi makna yang berbeda pada ucapan Nabi yang sama, walaupun Rasullullah termasuk syar`i – yang mempunyai hak menerapkan syari`ah – ia membenarkan semua ijtihad sahabat itu.
Kita bisa memandang semua madzhab benar. Hal ini demi menjaga persaudaraan kita di antara umat Muslim. Dan anda boleh mengganggap pendapat anda benar, atau yang lain benar. Dan kita bisa mengingat kata-kata Imam gazali" sebelum berhak mengkritik, kita harus berupaya untuk bisa memahami pendapat yang akan kita kritik itu, seperti pemahaman para penganutnya.
Akan tetapi, ketika kita mengamalkannya, maka ikutilah yang lazim dilakukan di tengah tengah masyarakat. Belajarlah teladan para sahabat nabi-nabi!.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar