Sudut pandang menilai kasus Syiah di Sampang harus terfokus pada akar persoalan. Bahwa kasus ini murni karena dipicu dakwah pelecehan Shahabat Nabi. M. Nur, mantan pengikut Tajul Muluk –pemimpin Syiah Sampang-- memberi kesaksian, “Sejak 2008 Tajul mulai menyampaikan khutbah Jumat bahwa rukun Islam ada 8, rukun iman ada 5, khalifah Nabi Muhammad bukan Abu Bakar, Abu Bakar dikatakan merampok dari Ali”. Demikian seperti dalam release laporan tim BASRA (Badan Silaturrahim Ulama Pesantren Madura) yang pernah berdialog dengan Tajul Muluk.
Berkaitan dengan itu, PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama) Jawa Timur pada Oktober 2012 mengirim peneliti yaitu HM. Shiddiq Abdurrahman untuk investigasi lapangan. Hasil investigasi PWNU di antaranya menyimpulkan bahwa ada indikasi kuat kejadian bentrokan telah disekenario sejak awal oleh Syiah. Menurut laporan PWNU yang dimuat majalah AULA edisi Oktober 2012, bahwa sekenario bentrok telah dipersiapkan di kota Malang. Mereka melanggar kesepakatan bahwa anak-anak Syiah mau dibina di pesantren Ahlus Sunnah, agar mereka tidak terjerak ajaran sesat. Berikut sebagian hasil investigasi PWNU Jawa Timur:
“Kala itu terjadi perdebatan sengit ketika ada rombongan anak-anak Syiah yang mau balik pondok. Para santri mempertanyakan keseriusan Pemkab Sampang untuk memondokkan mereka. Demikian juga mereka menolak tidak berangkat ke Bangil lantaran terikat aturan pesantren yang mengharuskan para santri untuk segera ke pondok. Pada saat bersamaan, penduduk bersikukuh untuk melarang rombongan meneruskan perjalanan lantaran sudah terikat kesepakatan bahwa anak-anak tersebut akan modok di pesantren Ahlus Sunnah bukan Syiah dengan biaya Pemkab.
Para penduduk yang awalnya mencegat, ikut mengawal minibus yang membawa anak-anak Syiah tersebut karena khawatir rombongan hanya pura-pura pulang, namun tetap berusaha berangkat dengan cara diam-diam. Saat akan memasuki kediaman Tajul inilah, ada seseorang Syiah yang membuat garis di jalan sambil mengingatkan dengan suara keras:
“Polisi dan para penguntit dilarang masuk. Kalau sampai melewati garis, akan mati”.
Dari arah pesantren Tajul Muluk, ternyata ada sekelompok orang berseragam serba hitam dengan senjata tajam terhunus di tangan. Dan benar adanya, begitu ada penduduk yang melewati garis, ternyata terjadi ledakan dan beberapa benda keras beterbangan. Sebagian penduduk terluka, termasuk dalam hal ini Kapolsek Omben. Suasana pun berubah liar, kedua belah pihak saling lempar batu.
Dengan siap siaganya beberapa orang yang bereseragam hitam dan menghunus senjata tajam, serta adanya bahan peledak di area kediaman Tajul Muluk, kuat indikasi bahwa kejadian tersebut sudah disekenariokan sejak awal. Bahkan ada kabar bahwa kondisi ini sudah dimusyawarahkan di Malang, meskipun kebenarannya perlu diungkap.
Para penduduk yang sejak awal memang tidak mempersiapkan diri untuk bertarung akhirnya terdesak. Terpaksa mereka mundur ke perkampungan, menghindar serangan warga Syiah. Dalam situasi terdesak, ada sebagian penduduk menggunakan pengeras suara milik Masjid.
Dari speaker disampaikan kesediaan masyarakat sekitar untuk membantuk menghadapi serangan pengikut Tajul Muluk. Gayung pun bersambut. Terjadilah saling serang antar dua kubu”.
Dari laporan tersebut, sesungguhnya ada pelanggaran kesepakatan dari pihak Syiah. Jika saja, pengikut Tajul Muluk memenuhi kesepakatan dan menerima persyaratan damai dengan cara tidak akan menyebarkan ajaran pelecehan, pasti tidak akan terjadi bentrok.
Dari hasil kajian, beberapa pihak terkait melakukan upaya-upaya penyelesaian. MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim mencegah aliran Syiah dengan upaya edukatif, menerbitkan fatwa tentang Syiah. Surat fatwa bernomor 01/SKF-MUI/JTM/I/2012 berisi kesesatan ajaran Syiah. Sementara Gubernur Jatim menerbitkan Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur.
Baik fatwa maupun Pergub Jatim diterbitkan untuk mencegah umat Islam Jatim melakukan tindakan tercela yang bisa memicu chaos. Upaya edukatif ini berusaha mewujudkan umat yang beradab, memahami etika beragama dan bermu’amalah antar sesama. Bahwa tindakan menghina ajaran lain bisa memantik konflik sosial. Dengan diterbitkannya dua surat keputusan tersebut, diharapkan di Sampang maupun di daerah-daerah lain tidak adalagi umat yang terinfiltrasi ajaran-ajaran ‘aneh’ dengan menghina Sahabat Nabi, istri Nabi dan lain-lain.
Pembinaan Penganut Agama
Berdasarkan hal itu, Pemkot Sampang pun berjanji membiayai anak-anak Syiah untuk mengirim ke pondok pesantren Ahlus Sunnah. Pencegahan dini harus dilakukan. Sebab, jika anak-anak tersebut dibiarkan jadi menganut ajaran penistaan terhadap Sahabat, maka Sampang akan terus membara lagi kelak.
Upaya-upaya aparatur pemerintah, ulama dan pihak keamanan harus didukung. Solusi mereka menyentuh akar utama penyebab konflik. Bahwa, penistaan terhadap Sahabat dan Istri Nabi yang dilakukan secara publik yang menjadi sebab bentrok. Menutupi akar utama, apalagi memotongnya justru akan memelihara konflik menjadi lebih besar lagi.
Yang harus kita cerna baik-baik, bahwa kekerasan membabi buta adalah kriminil tapi bukan berarti Islam tidak memiliki sikap tegas terhadap penistaan agama. Terhadap aliran sesat, Islam memiliki aturan yang adil. Memang ada perintah bersikap ramah namun diperintah pula bersikap tegas. Dalam catatan sejarah, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah merobohkan masjid Dhirar yang dibangun oleh Abu ‘Amir Ar-Rahib.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam harus bertindak tegas, sebab masjid Dhirar dibangun dengan tujuan untuk menghasut umat Islam, membela kaum kafir dan berefek memecah belah para sahabat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengirim beberapa orang untuk meruntuhkan masjid itu menjelang kedatangan beliau di Madinah.
Peristiwa itu direkam dalam al-Qur’an: “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mu’min), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mu’min serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).” (QS. al-Taubah: 107-108).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mungkin membiarkan penyimpangan itu yang bisa mamantik perpecahan umat Islam. Pertimbangannya dua hal penting; Abu ‘Amir Ar-Rahib berpotensi melakukan penyesatan massal dan memancing permusuhan.
Yahudi bani Quinuqa’ dan bani Nadzir pernah diusir oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Madinah. Gara-garanya, mereka mengkhianati perjanjian. Bahkan, beberapa orang Yahudi dari bani Quraidzah dieksekusi karena ganasnya mereka memusuhi dan mengancam fisik para sahabat. Kecuali wanita dan anak-anak, mereka dilindungi dan diperlakukan dengan lembut (Sirah Ibn Hisyam jilid 3).
Berbuat baik dan bersikap bijak terhadap non-muslim atau penganut kepercayaan yang berbeda, tidak menghalangi Islam untuk berdakwah. Mereka tetap disebut dakwah Islam, tapi bukan bersifat memaksa. Namun tidak ada kompromi terhadap penyimpangan agama, penistaan atau pencampur adukkan agama atas nama toleransi. Jika ada penyimpangan dan penistaan – yang bisa memancing konflik sosial – Islam segera mencegahnya, tidak boleh dibiarkan.
Dalam konteks Negara Indonesia, ajaran-ajaran ekstrim Syiah yang melecehkan Shahabat serta gerak dakwah politik Syiah harus jadi catatan pemerintah. Perlu ada penelusuruan lebih dalam lagi. Apalagi terdapat laporan tentang sayap militant Syiah. H. As’ad Said Ali, Wakil Ketua PBNU, pernah mengatakan bahwa terdapat jaringan militansi Syiah. Dalam tulisannya berjudul “Gerakan Syiah di Indonesia”, di www.nuonline.com pada 30/5/2011, As’ad berpendapat bahwa terdapat jaringan yang berupaya membuat lembaga bernama Marja’iyyat al-Taqlidi seperti di Iran. Pemicunya adalah, doktrin kemutlakan imamah berdasarkan politik.
Maka dapat disimpulkan bahwa ajaran pelecehan terhadap kesucian agama-lah yang sesungguhnya memicu konflik sosial. Ajaran seperti ini jika dibiarkan memperkeruh keamanan masyarakat, karena penodaan agama hakikatnya melanggar Hak Asasi Manusia. Pelecehan terhadap agama hakikatnya pelecehan terhadap hak manusia. Sebab, hak manusia yang paling asasi adalah hak untuk menjaga agamanya. Jika kesucian agama dihujat, maka telah terjadi pelanggaran hak asasi yang berat. Pelecehan agama bukan domain toleransi lagi, sebab toleransi adalah menghormati tanpa mencaci-maki. Jika konsep toleransi ‘dibumbui’ caci maki Shahabat, maka ini toleransi yang ilusi alias rancu.
Selain itu, berdasarkan dokumen-dokumen yang ada, ajaran Tajul Muluk yang mencolok di masyarakat mencakup rukun iman, rukun Islam, cara salat, nikah mut'ah, azhan, iaqamah, wudhu, salat jenazah, aurat dan pelaksanaan perayaan-perayaan.
Rukun Iman.
Rukun iman yang diajarkan Tajul terdiri atas lima rukun:
(1) Tauhidullah (pengesaan Allah), (2) An-Nubuwah (Kenabian), (3) Al-Imamah, yang terdiri dari 12 imam, (4) al-Adil dan (5) Al-Maad (Hari Kiamat/Pembalasan).
Rukun Islam.
Rukun Islam menurut mereka ada delapan, di antaranya:
(1) Salat (tidak menggunakan syahadat), (2) Puasa, (3) zakat, (4) Khumus (bagian 20% dari harta untuk jihad fi sabilillah), (5) Haji, tidak wajib ke Makkah, cukup ke Karbala, (6) Amar Ma'ruf Nahi Munkar, (7) Jihad fi Sabilillah (jihad jiwa raga), (8) Al-Wilayah (taat kepada Imam dan bara' terhadap musuh-musuh Imam).
Salat.
Salat yang diajarkan Tajul muluk hanya dilakukan tiga waktu saja, yakni :
Zuhur digabung dengan Ashar (dilakukan 1 kali saja), Maghrib digabung dengan Isya' (dilakukan 1 kali saja) dan Subuh merupakan bonus (tidak perlu dilakukan).
Menurut catatan laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan Negeri Sampang per tanggal 21 Desember 2011, disebutkan bahwa pada saat salat tidak ada bacaan fardhu. Kemudian sesudah salam ada takbir tiga kali yang intinya melaknat sahabat Nabi, yakni Abu Bakar, Umar dan Utsman karena dianggap kafir.
Nikah Mut'ah (Kawin kontrak).
Disebutkan pernikahan yang dilakukan tanpa wali dan saksi bisa dilakukan hingga 100 kali. semakin banyak mut'ah maka derajat imannya semakin tinggi. Menurut laporan, salah satu pengikut Tajul, Alimullah melakukan mut'ah dengan Ummul Qurro, yang masih muridnya sendiri. Karena tak disetujui kedua orang tua masing-masing, mereka akhirnya cerai.
Azhan.
Azhan yang dipraktikkan ditambah dengan kalimat Asyhadu anna Aliyan wali Allah dan Asyhadu anna Aliyan hujjatullah.
Wudhu.
Wudhu cukup menggunakan air sedikit, satu gelas saja cukup untuk mengusap. Menurut pengikut Tajul, wudhu hanya dilakukan dengan membasuh muka dan tangan saja. Sedangkan yang lainnya hanya diusap. Kalau tidak sama seperti itu, batal wudhunya.
Salat Jenazah.
Salat jenazah menurut mereka hanya merupakan doa, tidak wajib dan tidak memakai wudhu dan salam.
Aurat.
Aurat bagi mereka hanyalah pada alat vital saja. Memakai pakaian tidak suci tidak masalah asalkan yang dipakai alat vital suci.
Ajaran lainnya yang sampai kepada masyarakat adalah bahwa al-Quran yang ada saat ini sudah tidak orsinil lagi karena sudah diubah oleh sahabat Nabi, Utsman bin Affan. Mereka meyakini Al Quran yang asli tiga kali lebih banyak dari Al-Quran yang ada sekarang. Al Quran yang lengkap dan utuh itu diyakini sedang dibawa oleh Imam Mahdi yang ghaib.
Selain itu mereka juga mengharamkan salat tarawih, salah duha, puasa asy-Syura, makan jeroan dan ikan yang berisik. Buka puasa mereka lakukan pada waktu Isya.
Sementara BASSRA, berdasarkan hasil rapat pada Selasa 3 Januari 2012, menyimpulkan ada 10 poin kesesatan ajaran Tajul Muluk, antara lain:
- Pertama, mengingkari salah satu rukun Iman dan rukun Islam.
- Kedua, meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil al Quran dan Sunnah
- Ketiga, meyakini turunnya wahyu sesudah Al-Quran
- Keempat, mengingkari otensitas dan kebenaran Al-Quran
- Kelima, menafsirkan Al Quran tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir
- Keenam, mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai ajaran Islam
- Ketujuh, melecehkan dan atau merendahkan Nabi dan Rasul
- Kedelapan, mengingkari Nabi muhammad Saw sebagai Nabi dan Rasul terakhir
- Kesembilan, menambah dan mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat
- Kesepuluh, mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i.
Ajaran Tajul ini tidak serta merta diberikan langsung kepada semua pengikutnya. Bagi kalangan awam ajaran-ajaran ini disampaikan secara bertahap. Jadi bagi mereka yang awam dan baru bergabung dengan kelompok Tajul bisa saja mereka akan menganggap semua tudingan ini sebagai fitnah.
Berdasarkan wawancara dengan salah seorang warga yang pernah menjadi pengikutnya, M Nur, sejak 2008 Tajul mulai menyampaikan khutbah Jumat bahwa rukun Islam ada 8, rukun iman ada 5, khalifah Nabi Muhammad Sab bukan Abu Bakar, Abu Bakar dikatakan merampok dari Ali.
M Nur mengaku setelah kurang lebih dua tahun menjadi pengikut Tajul, ia baru tahu adanya penistaan terhadap sahabat Nabi. Menurutnya ia pertama kali terkejut ketika ada perayaan Ghadir Khum di Pasean, Pamekasan, di rumah Habib Mustofa. saat itu dibahas ketentuan khalifah yang sudah ditentukan oleh Allah khusus kepada Ali, tetapi dirampok oleh Abu Bakar.
Puncak dari acara peringatan Ghadir Khum adalah melaknat Abu Bakar dan Utsman. Ayat-ayat dalam Al-Quran yang menyebut kata thagut mereka maknai sebagai Abu Bakar dan Umar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar