Poligami Sebuah Rekomendasi



Tidak dinyana, di tengah-tengah gencarnya aksi protes dan hujatan terhadap poligami, para pemikir western setelah melakukan penelitian dan berangkat dari pengalaman hidupnya, turut merekomendasikan poligami.

Phillip Killbride, seorang Profesor Antropologi pada Bryn Mawr College Pennsylvania menulis sebuah buku yang berisi studi tentang poligami yang berjudul ”Plural Marriage for Our Times – Reinvented Options” (Westport, Connecticut: Bergin and Garvey: 1994). Ia melakukan sebuah studi mendalam tentang poligami dan dipaparkannya dalam seribuan halaman bukunya ini dimana Professor Killbride menunjukkan beserta bukti dan contoh-contohnya bahwa poligami di zaman ini memiliki benefit (keuntungan) yang positif.

Audrey Chapman, seorang family therapist and relationship expert (ahli terapi masalah keluarga dan hubungan), menulis buku “Man Sharing : Dilemma or Choice” (New York: William Morrow and Co.: 1986) yang menunjukkan perbandingan baik buruknya poligami, yang akhirnya dia menunjukkan bahwa poligami adalah opsi terbaik di dalam menanggulangi masalah-masalah percintaan, keluarga dan moralitas.

Seorang aktivis pembela hak-hak wanita dan mantan pengacara, Adriana Blake, menulis buku ”Women Can Win The Marriage Lottery : Share Your Man With Another Wife – The Case For Plural Marriage” (Orange County University Press, 1996), merekomenasikan bahwa poligami adalah opsi terbaik di dalam meninggalkan kelajangan dan memperoleh hak-hak hidup yang legal dan terhormat di saat penipuan, kejahatan seksual dan degradasi moral terjadi.

Annie Besant, seorang pemikir dan ahli teologi terkenal, yang namanya tidak asing bagi kalangan feminis dan liberalis atau pemerhati buku, dimana tidak sedikit karya tulisnya berjejer di rak-rak buku Islami, ia mengatakan :
You Can Find others stating that religion (Islam) is evil, because it sanctions a limited poligamy. But you don’t hear as a rule the criticism which I spoke out one day in a london hall where I knew that the audience was entirely uninstructed. I pointed out to them that monogamy with a blended mass of prostitution was hypocrisy and more degrading than a limited poligamy. Naturally a statement like that gives offence, but it has to be made, because it must be remembered that the law of Islam in relation to women was untill lately, when parts of it has been imitated in England, the most just law as far as women are concerned, to be found in the world. Dealing with property, dealing with rights of succession and so on, dealing with cases of divorce, it was far beyond the law of the West, in the respect that was paid to the rights of women. Those things are forgotten while people are hypnotized by the words monogamy and poligamy and do not look at what lies behind it in the West – the frightful degradation of women who are thrown into the streets when their first potectors, weary of them, no longer give them any assistance… I often think that woman is more free in Islam than in Christianity. Woman is more protected by Islam than by the faith which preaches monogamy. In the Qur’an the law about woman is more and liberal. It is only in the last twenty years that christian England, has recognised the rigt of a woman to property, while Islam has allowed this rigth from all times…”
“Anda dapat menemukan orang-orang lain menyatakan bahwa agama (Islam) ini buruk, karena memperbolehkan poligami yang terbatas. Tapi Anda tidak mendengar lazimnya kecaman yang saya lontarkan pada suatu hari di “London Hall” (Balai Pertemuan London) dimana saya telah mengetahui bahwa para hadirin ketika itu sama sekali tidak terkendali. Aku tunjukkan pada mereka bahwa monogami yang disertai dengan campuran unsur prostitusi di dalamnya adalah suatu kemunafikan dan lebih hina dibandingkan dengan poligami terbatas. Secara alami, pernyataan seperti itu akan mendapatkan penentangan, namun hal ini mau tidak mau harus dinyatakan, karena haruslah diingat bahwa hukum Islam yang berkaitan dengan wanita hingga sampai saat ini, ketika beberapa bagian dari hukum itu ditiru di Inggris, adalah hukum yang paling adil, sejauh mana (hak-hak) wanita (juga) dipedulikan, (yang) dapat ditemukan di dunia, baik yang berkaitan dengan properti (barang/hak milik), berkaitan dengan hak warisan atau selainnya, atau berkaitan dengan perceraian, dan ini semua berada jauh sebelum hukum Barat memberikan respek dan mengatur hak-hak wanita. Semuanya ini dilupakan ketika mereka terhipnotis dengan kata-kata monogami dan poligami dan tidak melihat apa yang berada di belakangnya di dunia Barat – (ketika) perendahan wanita secara mengerikan yang dibuang di jalanan, dimana pelindung pertama mereka bosan terhadap mereka dan tidak dapat lagi memberikan pertolongan bagi mereka… Saya sering berfikir bahwa wanita lebih bebas di dalam Islam daripada di kristiani. Wanita lebih dilindungi oleh Islam daripada keyakinan yang memuji monogami. Di dalam al-Qur’an, hukum tentang wanita itu lebih adil dan liberal. Hanya baru pada abad dua puluh ini negeri Inggris yang kristiani, mengenal hak-hak wanita tentang properti (kepemilikan) sedangkan Islam memperbolehkan hak (kepemilikan) ini pada semua waktu...” [Annie Besant, The Life and Teachings of Muhammad (Madras:1932), hal. 25-26].
Apa yang dilontarkan oleh Annie Bessant ini adalah pernyataan yang jujur dan obyektif.

Demikian pula apa yang dinyatakan oleh Elizabeth Joseph, seorang pengacara dan jurnalis dari Big Water - Utah, yang memberikan ceramah di National Organization for Women Conference (Konferensi Organisasi Nasional Bagi Wanita) yang berjudul : “Creating Dialogue : Women Talking to Women” pada bulan Mei tahun 1997. ia memberikan pendapat positif tentang poligami. Ia mengatakan bahwa salah satu pahlawan wanitanya, yaitu Dr. Martha Hughes Cannon yang menjadi wanita pertama anggota dewan legislatif pada tahun 1896, bahwa Dr. Martha ini bukan hanya seorang dokter namun ia juga seorang isteri yang dipoligami.

Elizabeth juga berkata :
As a Journalist, I work many unpredictable hours in fast-paced environtments. The news determined my schedule. But am I calling home, asking my husband to please pick up the kids and pop something in the microwave and get them to bed on time just in case I’m really late? Because of my plural marriage arrangement, I don’t have to worry… it’s helpful to think of Polygamy in terms of a free market approach to marriage. Why shouldn’t you or your daughters have the oppurtinity to marry the best man available, regardless of his marital status? 
“Sebagai seorang jurnalis, aku seringkali bekerja dalam waktu yang tidak dapat diprediksikan di dunia yang serba cepat ini. Beritalah yang menentukan jadwalku. Tapi, apakah aku pernah menelpon rumah, meminta suamiku untuk menjemput anak-anak dan memasak sesuatu di microwave dan menidurkan mereka pada waktunya, khawatir kalau-kalau aku nanti benar-benar terlambat? Karena rencana perkawinan poligami-ku-lah aku tidak perlu khawatir… sangatlah membantu untuk berfikir tentang poligami dalam bentuk pendekatan pasar bebas di dalam menikah. Kenapa anda atau saudara perempuan anda tidak mencoba menikahi pria terbaik yang pernah ada, tanpa mempedulikan status perkawinannya?”
Poligami Tidak Dilakukan Tanpa Terkontrol

Wahai hamba Alloh, ketahuilah bahwa poligami itu tidak sekedar hanya untuk memelihara diri supaya jatuh kepada keharaman, namun poligami itu lebih mulia dari itu. Poligami merupakan diantara sarana untuk menolong kaum wanita yang kesusahan, semisal para janda yang miskin yang tidak memiliki penanggung jawab dan pelindung atasnya dan anak-anaknya. Poligami juga untuk memelihara kaum wanita dari keburukan dan kejelekan. Poligami bukan untuk ajang berbangga-bangga atapun hanya untuk hasrat sesaat belaka.

Wahai hamba Alloh, ketahuilah bahwa poligami itu adalah syariat Alloh yang mulia, yang Alloh turunkan untuk kemaslahatan umat manusia. Poligami tidak asal dilakukan begitu saja tanpa mempertimbangan kemaslahatan dan kemadharatan, apalagi sampai membawa kepada penzhaliman kepada wanita dan penelantaran hak-hak mereka. Ketahuilah, bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang hendak berpoligami, yang apabila tidak dipenuhi maka akan terjadi penzhaliman kepada kaum wanita dan penzhaliman kepada syariat poligami itu sendiri. Berikut ini adalah kriteria dan persyaratan seorang lelaki boleh berpoligami :

1. Tidak Lebih Dari Empat Isteri Dalam Satu Waktu

Di dalam pembahasan sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam al-Qur’an surat an-Nisa` ayat 3 dan beberapa hadits yang telah lewat menunjukkan bahwa seorang lelaki tidak boleh beristeri lebih dari empat dalam satu waktu. Kecuali apabila salah satu isterinya meninggal lalu ia menikah lagi.

Alloh adalah Sang Kholiq (Maha Pencipta) yang mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya. Alloh juga paling mengetahui mengapa Ia memperbolehkan pria beristeri lebih dari satu dan membatasinya hanya empat isteri saja, tidak lebih dari itu. Syariat Alloh yang membatasi poligami tidak boleh lebih dari empat terkait dengan Pengetahuan Alloh Yang Maha Tinggi tentang kemampuan makhluk-Nya dan kemampuan mereka untuk dapat berbuat adil.

Seorang muslim laki-laki tidak boleh beristeri lebih dari empat. Apabila seorang laki-laki takut dan khawatir ia tidak dapat berlaku adil apabila ia memiliki isteri lebih dari satu, maka yang satu itu lebih baik baginya. Sama juga, bagi seorang pria yang telah beisteri dua orang dan ia tidak mampu lagi berbuat adil apabila ia menikahi seorang wanita lagi, maka yang dua itu adalah lebih baik baginya. Juga demikian bagi seorang pria yang memiliki tiga orang isteri. Apabila ia khawatir tidak mampu berbuat adil untuk menikahi empat isteri maka hendaklah ia mencukupkan dengan yang tiga. Adapun seorang pria yang telah memiliki empat isteri, maka ia tidak boleh menikahi wanita lagi walaupun ia yakin ia mampu berbuat adil terhadap mereka semua. Karena syariat yang mulia telah membatasi jumlah maksimal poligami adalah empat.

2. Memiliki Kemampuan Untuk Berpoligami

Seorang muslim yang tidak memiliki kemampuan untuk berpoligami maka ia terlarang berpoligami, karena implikasinya akan membawa kepada penzhaliman terhadap kaum wanita dan anak-anak, sedangkan Alloh mengharamkan segala bentuk kezhaliman. Dan yang dimaksud dengan kemampuan di sini adalah kemampuan berupa harta, kesehatan fisik dan mental/psikologi.

Seorang pria yang tidak memiliki kemampuan harta untuk memberikan nafkah kepada dua orang isteri, maka tentu saja mencukupkan diri dengan satu isteri itu lebih utama dan baik. Seseorang yang nekad berpoligami sedangkan ia tidak memiliki kemampuan harta untuk menafkahi isteri-isteri dan ana-anaknya, tentu saja akan terjatuh kepada penzhaliman kepada isteri-isteri dan anak-anaknya. Kemampuan finansial ini merupakan kriteria mutlak diperbolehkannya seseorang untuk berpoligami.

Seorang muslim laki-laki haruslah sehat fisiknya, sehingga ia mampu bekerja untuk memenuhi nafkah isterinya. Seorang laki-laki dengan kesehatan fisiknya niscaya mampu menafkahi isterinya lahir dan batin. Kesehatan fisik juga berkaitan dengan kemampuan seksual. Seorang pria yang mengalami gangguan di dalam kemampuan seksualnya, misalnya impoten, maka dilarang untuk berpoligami. Karena, diantara hikmah pernikahan dan poligami adalah memelihara kehormatan dan kemaluan, apabila seorang pria tidak mampu menafkahi kebutuhan batin isterinya maka akan menyebabkan terbelenggunya dan terlantarnya fithrah dan tabiat wanita yang pada akhirnya jatuh kepada penzhaliman atasnya.

Kesehatan psikologi lebih mengacu kepada kemampuan di dalam memimpin dan mengatur keluarganya dengan keadilan. Seorang pria yang mengalami gangguan psikologi, seperti emosional, akan menyebabkan hilangnya keadilan di dalam rumah tangga. Kesehatan psikologi juga mengacu kepada keistiqomahannya di dalam menjalankan agamanya. Seorang pria yang tidak istiqomah di dalam melaksanakan ajaran agamanya, maka akan sangat rentan melakukan tindakan ketidakadilan dan penzhaliman terhadap keluarga (isteri-isteri dan anak-anaknya). Oleh karena itu, poligami yang tidak dibangun di atas syariat dan sunnah Nabi akan cenderung jatuh kepada keburukan dan kezhaliman di dalam rumah tangga.

3. Dapat Berlaku Adil Terhadap Isteri-Isterinya

Alloh Ta’ala berfirman :
فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة
“Apabila kamu takut tidak dapat berlaku adil maka (nikahilah) satu saja.”
Sedangkan di tempat lain Alloh Azza wa Jalla berfirman :
ولن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء ولو حرصتم فلا تميلوا كل الميل فتذروها كالمعلقة وإن تصلحوا فإن الله كان غفورا رحيما
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS an-Nisa` : 129)
Ayat 129 dalam surat an-Nisa` di atas sering dijadikan argumentasi oleh kaum anti poligami bahwa poligami itu sebenarnya tidak boleh. Karena Alloh mensyaratkan poligami itu harus adil sedangkan Alloh sendiri menyatakan bahwa manusia itu tidak mampu berlaku adil walaupun sangat ingin berbuat demikian. Benarkah demikian? Benarkah dua ayat di atas saling kontradiktif? Mari kita lihat penjelasan pakar tafsir al-Qur’an terhebat sepanjang masa, yaitu Imam al-Qurthubi. Beliau rahimahullahu berkata :
(( أخبر الله تعالى بعدم استطاعة تحقيق العدل بين النساء في ميل الطبع في المحبة والجماع والحظ من القلب ، فوصف الله تعالى حالة البشر وأنهم بحكم الخلقة لا يملكون ميل قلوبهم إلى بعض دون بعض . ولهذا كان (r) يقسم بين زوجاته ( في النفقات ) ، فيعدل ثم يقول : (( اللهم إن هذه قسمتي فيما أملك فلا تلمني فيما تملك ولا أملك )) .. ثم نهى الله تعالى عن المبالغة في الميل فقال : ( فلا تميلوا كل الميل ) أي لا تتعمدوا الإساءة – كما قال مجاهد – الزموا التسوية في القسم والنفقة لأن هذا مما يستطاع))
“Alloh Ta’ala memberitakan ketidakmampuan berlaku adil di antara isteri-isteri adalah di dalam kecondongan tabiat di dalam rasa cinta, jima’ (hubungan seksual) dan kecondongan hati. Alloh Ta’ala mensifati manusia bahwasanya mereka secara alami tidak memiliki kecondongan hati kepada satu wanita dan wanita lainnya [maksudnya hanya bisa condong kepada satu wanita saja, pent.]. Oleh karena itulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam membagi diantara isteri-isterinya dalam masalah nafkah secara adil, kemudian beliau bersabda : “Ya Alloh, ini adalah pembagianku yang aku miliki, maka janganlah Kau mencelaku atas apa Yang Kau Miliki namun tak aku tak mampu memilikinya.”... kemudian Alloh Ta’ala melarang dari berlebih-lebihan di dalam kecondongan, Ia berfirman : “Janganlah kamu terlalu condong”, yaitu janganlah kamu berlaku buruk kepada mereka –sebagaimana diutarakan oleh Mujahid- namun tetapkan persamaan di dalam pembagian dan nafkah dan ini adalah termasuk sesuatu yang dimampui.” [al-Jami’ li ahkamil Qur’an].
Yaitu, keadilan di dalam masalah pembagian dan nafkah. Adapun keadilan di dalam rasa cinta dan kecondongan hati, maka ini suatu hal yang manusia tidak mampu berlaku adil seluruhnya. Namun, ketidakmampuan ini bukan artinya tidak ada rasa adil seluruhnya. Seluruh isteri tetap harus disayangi dan dicintai, diberikan perlindungan dan pengawasan yang sama, nafkah dan giliran jima’ yang sama. Oleh karena itulah Alloh melarang dari kecondongan secara berlebih-lebihan sehingga menyebabkan isteri-isteri lainnya terkatung-katung. Inilah yang dicela. Adapun berupaya tetap berbuat adil dan membagi kasih sayang semampunya, memberikan nafkah dan pembagian yang sama rata, maka inilah yang dimaksud dengan keadilan itu. Allohu a’lam bish showab.

Jadi, seseorang yang terlalu mencintai isteri keduanya sehingga menelantarkan isteri pertamanya, tidak memberinya nafkah yang layak dan sama dengan isteri kedua, tidak mendapatkan pembagian giliran yang sama dengan isteri kedua, tidak mendapatkan perhatian yang sama dan seterusnya. Maka ini adalah suatu kezhaliman dan ketidakadilan terhadap isteri pertama tersebut, dan ini termasuk hal yang dilarang dan dicela oleh Alloh, serta bukan suatu hal yang dituju di dalam poligami.

4. Pembagian Terhadap Para Isteri

Masalah ini berkaitan dengan poin sebelumnya dan penjabarannya. Pembagian yang dimaksud menurut ulama Islam adalah pembagian di dalam pembagian pangan, sandang, papan dan waktu. Kesemuanya ini harus dilakukan dengan adil. Ketidakadilan di dalam pembagian ini merupakan salah satu tindakan kezhaliman terhadap isteri dan wanita yang menjadi amanat dan tanggung jawabnya. Semua bentuk pembagian ini juga harus diberikan kepada anak-anak dari tiap isterinya.

Seorang yang berpoligami, apabila ia membelikan rumah untuk salah seorang isterinya, maka ia dituntut untuk memberikan hal yang sama pada isteri-isteri lainnya, kecuali apabila isteri-isteri lainnya ridha. Demikian pula, apabila seorang suami membelikan pakaian baru untuk salah seorang isterinya, maka ia juga dituntut untuk memberikan hal yang serupa pada isteri-isteri lainnya. Jangan hanya karena kecondongan cintanya kepada salah seorang isteri ia menelantarkan isteri-isteri lainnya dan berlaku tidak adil.

Demikian pula, apabila isteri keduanya diberi makan yang lezat dan bergizi, maka ia tidak boleh memberi makan isteri pertamanya seadanya yang kualitasnya di bawah makanan isteri keduanya. Semuanya harus dibagi secara adil. Termasuk pula pembagian waktu tidur bersama dan jima’, semuanya harus dibagi secara adil dan atas keridhaan bersama.

Anak-anak juga demikian, anak isteri kedua dan pertama haruslah diperlakukan sama dalam hal kebutuhan makanan, pakaian, pendidikan dan lain sebagainya. Jangan sampai terjadi anak isteri kedua disekolahkan di tempat pendidikan yang berkualitas sedangkan anak isteri kedua disekolahkan ditempat yang kualitasnya buruk. Semuanya harus dilakukan dengan adil walaupun berat dan sulit. Oleh karena itu, apabila tidak mampu berbuat adil maka satu isteri itu adalah lebih baik, namun apabila mampu maka berpoligami juga merupakan suatu hal yang mulia, apalagi apabila dibalik poligami itu ada unsur pertolongan kepada kaum wanita dan anak-anak terlantar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ahmadiyah (1) Akhlak (26) Bibel (6) Dajjal (1) Dakwah (43) Fatwa (2) Firqah (3) Hak Azazi Manusia (16) Ijtihad (2) Islam (33) Jihad (19) Kristen (19) Liberalisme (49) Mualaf (9) Muslimah (15) Natal (2) NU (1) Orientalis (9) Peradaban (52) Poligami (11) Politik (34) Ramadhan (10) Rasulullah (24) Ridha (5) Sahabat (1) Sejarah (42) Suharto (1) Tasawuf (29) Tauhid (21) Tawakal (4) Teroris (16) Trinitas (9) Ulama (1) Yahudi (37) Yesus Kristus (34) Zuhud (8)