Realitas sejarah menunjukkan, sistem demokrasi lebih dekat kepada Islam dibanding sistem lainnya?



Demokrasi, Barang Curian Milik Islam? Menghargai perbedaan pendapat adalah salah satu akhlak yang sangat dianjurkan dalam Islam. Selagi perbedaan pendapat itu tidak menyangkut hal-hal yang substansial dalam aqidah. Jika menyangkut hal yang sudah qath’i (pasti), ummat Islam harus sudah bersepakat untuk hal itu. Misalnya soal wajibnya sholat, puasa, zakat, haji dan berbagai hukum yang sudah jelas dan terperinci yang sudah diatur dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits, maka tugas kita hanyalah menjalankan segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya semampu kita. Di sini ummat Islam tidak diberi ruang untuk menyelisihi apa yang sudah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Dalam kehidupan sosial dan kemasyarakatan, banyak ruang gerak yang diberikan oleh Allah kepada hamba-hambaNya untuk mengatur kehidupannya berdasarkan asas manfaat dan maslahat kehidupan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Syariat. Kita juga yakin, kemaslahatan kehidupan sudah pasti akan selaras dan sejalan dengan tuntunan syariat Islam. Termasuk dalam kancah wilayah politik untuk memilih pemimpin dan mekanisme kenegaraan.

Dalam sistem pemerintahan seperti yang kita kenal sekarang, terdiri dari berbagai model pemerintahan, ada demokrasi, teokrasi/negara keagamaan, diktator, kerajaan atau bisa pula ada sistem kombinasi dari berbagai sistem. Di Negara Inggris misalnya dikenal sistem kerajaan, namun pada saat yang sama ada sistem demokrasi dimana selain ada raja/ratu sebagai kepala negara secara simbolis, namun pada saat yang sama kekuasaan yang riil justru dipegang oleh perdana menteri yang dihasilkan dalam sistem pemilu secara demokratis. Namun di Saudi Arabia berbeda pula, mereka menggunakan sistem kerajaan mutlak. Raja lah yang sepenuhnya berkuasa membuat merah dan putihnya negara dan rakyat. Walaupun di sana ada dewan ulama yang memberi nasehat kepada raja, namun aspirasi masyarakat bisa dibilang tidak terwakili. Apabila rajanya baik, maka nasib rakyat dan bangsanya ikut kena imbas baiknya, namun jika buruk, maka rakyat akan menanggung keburukannya. Ada pula yang tampaknya seperti sistem demokrasi, namun hakekatnya diktator. Statusnya seorang presiden, namun hakekat kekuasaannya dan masa berkuasanya lebih mirip model kerajaan. Ini banyak contohnya, terutama banyak dialami oleh negara-negara Dunia Ketiga (Negara-negara Asia, Afrika maupun negara-negara di Amerika Latin), termasuk di Indonesia di era Orde Lama dan Orde Baru.

Dalam tiap sistem pemerintahan, sudah barang tentu ada kebaikannya dan keburukannya. Termasuk di dalam sistem kerajaan pun ada segi positifnya, minimal dari segi biaya politiknya sangat murah karena tidak perlu ada pertarungan para kandidat calon pemimpin, karena kekuasaannya sudah diwariskan/diturunk an secara kekeluargaan, bisa dari ayah ke anak, atau ke saudara dsb. Murah dan efisien, lebih-lebih jika rakyatnya bisa menerima sistem ini. Namun madharatnya juga besar. Karena hak berkuasa seolah-olah hanya milik seseorang/keluarga raja saja, rakyat tidak punya hak memimpin, mengoreksi, atau sekedar berbeda pendapat, walau memiliki kualitas yang mumpuni. Dalam sistem demokrasi pun ada manfaat dan madharatnya, positif dan negatifnya. Begitu dalam sistem otoriter pun walaupun banyak sisi negatifnya tetap saja ada sisi-sisi positifnya.

Dalam sistem demokrasi, ada kekurangan yang cukup fundamental yaitu “one man one vote“, satu orang satu suara. Tidak peduli apakah orangnya sama moralnya, ilmunya, kedudukan maupun tingkat pendidikannya dsb. Suara seorang ustadz disamakan dengan suara pelaku maksiat, orang kafir, munafik dsb. Suara seorang profesor sama bobotnya dengan suara orang yang tidak tamat SD, dsb. Sehingga pernah ada yang mengusulkan agar rakyat yang berhak ikut pemilu (punya hak pilih) tidak cukup sekedar sudah cukup dewasa umurnya, namun juga pendidikannya minimal lulusan SMP, agar punya kapasitas ilmu yang lebih memadai sehingga dapat menentukan hak pilihnya lebih baik lagi.

Sistem demokrasi juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit, bahkan cenderung sistem ini paling menghabiskan banyak dana masyarakat dan negara, sedang tujuan yang ingin dicapai belum tentu diperoleh dengan baik. Demokrasi yang kita alami di Indonesia contohnya, menyedot biaya yang terlalu besar,energi yang terlalu banyak karena kendornya pengawasan dan mudahnya pendirian partai politik, sehingga menimbulkan euforia partai politik yang berlebihan.

Era khilafah

Kalau kita kembalikan ke tarikh Islam, sistem politik untuk memilih pemimpin / khalifah, dimulai setelah junjungan kita Nabi Muhammad SAW wafat. Ummat sempat bingung untuk menentukan siapa pengganti Rasul untuk memimpin ummat Islam. Orang-orang Anshor (penduduk asli Madinah) sudah akan memilih Sa’ad bin Ubadah sebagai pemimpin dari kelompok Anshor di Saqifah (aula pertemuan) dan mempersilahkan orang-orang Muhajirin (orang-orang Mekkah yang berhijrah ke Madinah) agar memilih pemimpinnya sendiri. Dari sini sudah cukup jelas bahwa Rasulullah tidak mengatur secara jelas mekanisme pemilihan khalifah/pengganti Rasul secara baku/tetap. Kalau sudah baku sudah pasti tidak ada saling sengketa dan perbedaan pendapat di antara mereka. Yang bisa menyelesaikan perbedaan pendapat yang berpotensi menimbulkan perpecahan di Saqifah justru argumen yang sangat mantap yang disampaikan oleh Shahabat Umar bin Khaththab ra. Umar mengusulkan agar masyarakat secara aklamasi mengangkat Abubakar Shiddiq ra sebagai khalifah pengganti Rasul karena berbagai pertimbangan diantaranya; Beliau orang dewasa pria pertama yang masuk Islam; Beliau pula yang oleh Rasul digelari Ash-Shiddiq; Beliau adalah satu-satunya shahabat yang diajak berhijrah bersama-sama Rasul dan Beliau satu-satunya yang diijinkan/disuruh oleh Rasul untuk mengimami sholat berjamaah ketika Rasul sakit dan tidak bisa menghadiri /mengimami sholat berjamaah di Masjid Nabawi. Mengingat kuatnya hujjah Umar tersebut, maka masyarakat baik dari Anshor maupun Muhajirin mengerti dan menerima sepenuhnya bahwa memang tidak ada yang lebih layak menggantikan Rasulullah selain Shahabat Abubakar Shiddiq.

Setelah Khalifah Abubakar wafat, kepemimpinan diganti oleh Umar bin Khaththab berdasarkan surat wasiat Khalifah Abubakar karena tidak ada shahabat yang lebih mulia dan mengungguli Umar bin Khaththab ra dalam berbagai aspek dan seginya, sehingga tidak ada keberatan apa pun terhadap pengangkatan Umar walau berdasar penunjukan. Sebelum Amirul Mukminin Umar meninggal , beliau masih sempat menunjuk dewan formatur yang terdiri dari enam Shahabat senior untuk memutuskan siapa bakal pengganti beliau yaitu : Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Abdurrahman bin Auf, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Zubair dan Saad bin Abi Waqas. Empat orang menyatakan tidak bersedia untuk menjadi Khalifah/Amirul Mukminin, hanya Usman dan Ali yang bersedia dipilih untuk menjadi pengganti Umar.

Mengingat ada dua kandidat calon yang setara ilmu dan jasanya, setara pula dukungannya, maka anggota formatur yang dipimpin oleh Abdurrahman bin Auf pun masih minta masukan secara langsung ke masyarakat untuk turut memilih satu di antara dua calon yang ada, Abdurrahman bin Auf masih berkeliling ke masyarakat untuk dimintai tanggapannya, baik ke para shahabat senior atau yunior, laki-laki atau perempuan dsb. maka Usman sepakat dipilih sebagai khalifah ketiga. Dari sini jelas, mekanisme mengatur pemimpin menjadi hak masyarakat, bukan penunjukan dari wahyu. Ada proses seleksi, pemilihan, adu argumen, dukung-mendukung dan partisipasi masyarakat yang lebih luas, walau dalam bentuk yang belum baku seperti dalam sistem demokrasi modern.

Setelah era Khulafaurrasyidin berlalu, kekuasaan Islam jatuh ke tangan Muawiyah bin Abu Sufyan sebagai khalifah pertama dari Dinasti Bani Umayyah. Suka ataupun tidak suka, manis maupun pahit, kekuasaan Dinasti Umayah diawali dengan hal-hal yang tidak wajar, tipu daya dan pertumpahan darah yang mengorbankan ribuan rakyat sesama Muslim. Dalam Perang Shiffin antara Khalifah Ali bin Abi Thalib dengan Gubernur Muawiyah sangat kental aroma perebutan kekuasaan dari seorang gubernur yang tidak loyal kepada khalifah/pimpinanny a. Selanjutnya konflik/kemelut politik diselesaikan dengan upaya perdamaian/tahkim di antara mereka yang ternyata justru memperdaya/merugika n Khalifah Ali. Akhirnya wajah ummat dan politik Islam carut marut. Khalifah Ali dibunuh oleh mantan pengikutnya sendiri yang tidak puas dengan upaya tahkim yang tidak adil. Muncul pula kelompok sempalan yang bernama Syiah dan Khawarij yang saling bertolak belakang. Luka yang diakibatkan oleh tindakan Muawiyah yang memerangi Khalifah Ali, kemudian menurunkan kekuasaan kepada anak dan keturunan sendiri, menimbulkan luka di tubuh ummat Islam. Bahkan hingga sampai hari ini, luka tersebut tidak pernah kering/sembuh.

Dalam buku “Distorsi Sejarah Islam” Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menukil dari tafsir Al-Manar, Syaikh Rasyid Ridho menyebutkan pernyataan seorang ilmuwan Jerman yang berkata kepada beberapa ulama Muslim, “Semestinya kami (kaum Kristen Eropa) harus membuat patung emas Muawiyah di Berlin!” Ilmuwan tersebut ditanya, “Mengapa?” Dia menjawab, “Karena dialah yang mengubah hukum Islam dari demokrasi menjadi fanatisme golongan! Kalaulah hal itu tidak terjadi, Islam pasti akan tersebar ke seluruh dunia. Sehingga bangsa Jerman dan Eropa lainnya akan berubah menjadi Arab-Muslim” . Jika kita melihat sekarang Dunia Kristen Eropa menggunakan demokrasi, sejatinya itu merupakan ‘barang curian’ milik ummat Islam yang telah diadopsi dan dimodifikasi menjadi sekular ala Barat. Demokrasi seolah berasal dari Barat padahal sejatinya milik kita.

Mengingat kekuasaan Dinasti Umayyah diawali dengan konflik, pertumpahan darah, tipu muslihat, sehingga dalam perjalanan kekuasaannya Dinasti Bani Umayyah selalu dirongrong oleh berbagai pemberontakan demi pemberontakan (kecuali hanya masa keemasannya di era Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang sangat singkat yaitu 2,5th saja) . Kekuasaan Bani Umayyah tidak sepenuhnya stabil dan diterima oleh ummat Islam. Hingga akhirnya kekuasaan Dinasti Umayyah jatuh dan berakhir dengan pertumpahan darah dan pembantaian oleh pemberontak yang dipimpin oleh Abul Abbas As-Saffah (si penumpah darah). Kemenangan pemberontakan Abul Abbas menimbulkan kekuasaan dinasti baru yaitu Abbasiyah. Sayangnya kekuasaan ini diawali dengan pembantaian seluruh sisa-sisa keluarga Bani Ummayyah sehingga banyak yang lari ke daratan Eropa (Andalusia) maupun Afrika.

Dinasti Abbasiyah memulai kekuasaannya dengan pembantaian, maka diakhiri pula dengan pembantaian pula, yaitu melalui tangan-tangan orang kafir Mongol yaitu Hulaqo Khan. Di mana waktu itu ibukota Baghdad menjadi lautan darah. Sehingga masa itu menjadi masa paling kelam dari sejarah Islam karena tidak ada kekejaman yang melebihi Khulaqo Khan ketika membantai ummat Islam di Baghdad waktu itu.

Sejarah telah membuktikan bahwa kekuasaan yang diawali dengan tragedi akan diakhiri dengan tragedi pula, sebagaimana telah diperlihatkan dalam dua masa Daulah Umawiyah dan Abbasiyah. Justru munculnya Daulah Utsmaniyah di Turki, merupakan pertolongan Allah untuk mengangkat harkat dan martabat ummat Islam (khususnya dunia Arab) yang hancur berkeping-keping di Baghdad. Allah munculkan pengganti penguasa Islam dari Turki setelah ummat Islam dan Arab menanggung kekalahan dan kehinaan dari kekuasaan Dinasti Mongol (Tartar).

Mengingat sejarah telah memberikan contoh kepada kita, kekuasaan itu membutakan walaupun di masyarakat Islam sekalipun. Untuk itu kekuasaan perlu diatur, dimanage agar kekuasaan itu dibatasi, kekuasaan harus dikendalikan agar tidak jatuh ke tangan orang-orang yang tamak dan dzalim. Sistem demokrasi juga salah satu bentuk mekanisme pengaturan kekuasaan. Tidak ada jamannya lagi kekuasaan dipegang oleh segelintir orang apalagi jika menggunakan cara-cara represif dan pemaksaan kehendak.. Sejarah Islam pun telah menunjukkan, pada masa Khulafaurrasyidin di masa Khalifah Utsman dan Ali yang kurang apa baik dan lurusnya masih saja ada pemberontakan. Apalagi di masa Bani Umayyah dan Abbasiyah, pemberontakan dan perebutan kekuasaan silih berganti.

Jadi hakekatnya sistem demokrasi lebih dekat kepada Islam dibanding sistem lainnya. Realitas sejarah telah menunjukkan, masa Khulafaurrasyidin sebagai panutan kita sangat mengedepankan musyawarah. Demokrasi paling tidak sangat dekat dengan semangat musyawarah, saling menghargai pendapat, proses seleksi dsb. Kekurangan yang ada di sistem demokrasi karena masyarakat sangat heterogen, ada yang cerdas, ada yang bodoh, ada yang taat kepada Allah namun banyak pula yang bermaksiat kepada Allah, ada yang Islamnya kaffah namun banyak pula yang sekular, ada yang jujur namun banyak pula yang berjiwa koruptor, ada yang amanah namun banyak pula yang khianat, ada yang bercita-cita ingin menegakkan syariat Allah namun banyak pula yang ingin menghalanginya. Namun bukankah itu juga merupakan tanggung jawab kita bersama (bukan hanya para politisi Muslim) untuk bersama-sama membina masyarakat agar menjadi masyarakat yang akidahnya lurus, mencintai Islam dengan sepenuh jiwa raganya sehingga cita-cita masyarakat dapat terwujud. Jadi perjuangan dakwah sangatlah luas dan berkesinambungan, ada yang melalui jalur politik, pendidikan, keluarga, budaya, ekonomi, sosial dsb.

Jangan terlalu bermimpi kalau menolak demokrasi terus keadaan akan menjadi lebih baik. Bermimpi memiliki sistem lain dan melupakan yang ada, seringkali menimbulkan kekecewaan dan frustasi. Seringkali kita bermimpi mewujudkan sistem khilafah yang ideal akan segera terwujud, padahal membentuk organisasi yang lebih kecil dan sederhana saja, seringkali kita tidak mampu. 

Terkait dengan tuduhan bahwa demokrasi itu identik dengan sekular, menurut hemat penulis, itu sepenuhnya tergantung siapa yang mengendalikan. Jika yang mengatur orang-orang sekular pasti disemangati dengan jiwa sekular. Jika di tangan orang Kristen sudah pasti dijiwai dengan semangat Kristiani, begitu pula kalau ditangani orang-orang Islam, sudah pasti (seharusnya) digunakan untuk kepentingan dan kebaikan ummat Islam. Khalifah Umar mengatur pembagian kekuasaan antara umara (penguasa) dengan qadhi (hakim), mengatur tentang hak-hak rakyat, mengatur tentang harta negara (Baitul Mal), zakat, kebijakan tentang peperangan, dsb. Para ulama juga berijtihad dan merumuskan kitab-kitab fikih, padahal sudah ada Al-Quran dan Sunnah. Barangkali, hal seperti itu pula lah pada demokrasi.
Penulis adalah pengamat Gerakan Dakwah // khabarislam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ahmadiyah (1) Akhlak (26) Bibel (6) Dajjal (1) Dakwah (43) Fatwa (2) Firqah (3) Hak Azazi Manusia (16) Ijtihad (2) Islam (33) Jihad (19) Kristen (19) Liberalisme (49) Mualaf (9) Muslimah (15) Natal (2) NU (1) Orientalis (9) Peradaban (52) Poligami (11) Politik (34) Ramadhan (10) Rasulullah (24) Ridha (5) Sahabat (1) Sejarah (42) Suharto (1) Tasawuf (29) Tauhid (21) Tawakal (4) Teroris (16) Trinitas (9) Ulama (1) Yahudi (37) Yesus Kristus (34) Zuhud (8)