Menyoal Kinerja KPU



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, penetapan hasil Pemilu secara nasional paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara.

Artinya, mengacu pada perintah UU tersebut, batas waktu bagi KPU untuk menetapkan hasil Pemilu Legislatif 9 April lalu adalah 9 Mei 2014.

KPU sendiri pun membuat Peraturan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Legislatif, yang menyebutkan tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu tingkat nasional pada 26 April - 6 Mei 2014.

"Jadwal itu kami rancang agar rekapitulasi bisa selesai lebih awal, sehingga kami punya cukup waktu untuk menyelesaikan administrasi penetapan hasil Pemilu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Namun, peraturan tersebut dilemahkan oleh KPU sendiri dengan mengubah jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional menjadi berbarengan dengan penetapannya, yaitu pada 9 Mei.

Keputusan penundaan rekapitulasi tersebut dilakukan karena hingga tenggat seharusnya KPU baru menyelesaikan separuh dari seluruh provinsi yang ada di Tanah Air.

Hingga Kamis dini hari, baru 19 provinsi yang perolehan suaranya disahkan oleh KPU Pusat sejak Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi nasional dimulai pada 26 April lalu

Perolehan suara parpol, caleg DPR dan DPD yang sudah disahkan tersebut adalah di Provinsi Bangka Belitung, Banten, Jambi, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh dan Nusa Tenggara Barat.

Kemudian ada Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, Papua Barat, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, dan Jawa Tengah.

Masih ada sembilan provinsi yang rekapitulasi perolehan suaranya ditunda karena saksi parpol menemukan adanya perbedaan data pemilih dan dugaan kecurangan di sejumlah wilayah.

Selain itu, enam provinsi belum menyampaikan rekapitulasi hasil perolehan suara yaitu Papua, Maluku, Maluku Utara, Sumatera Utara, Jawa Timur dan Jawa Barat.

Adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kabupaten/kota menyebabkan proses rekapitulasi berjenjang di sejumlah provinsi tersebut menjadi terlambat, seperti pemungutan suara ulang yang terjadi di Kabupaten Pamekasan dan Sampang (Jatim), serta di Kabupaten Nias Selatan (Sumatera Utara).

Penyelenggara Lemah

Rapat pleno rekapitulasi nasional dimulai setiap harinya pukul 10.00 WIB dan dijadwalkan berakhir pada hari yang sama pada pukul 24.00 WIB.

Awalnya, KPU menjadwalkan sembilan hari masa tahapan rekapitulasi itu dengan membagi presentasi seluruh KPU provinsi menjadi tiga, yaitu wilayah barat, tengah dan timur.

Bahkan, Husni Kamil Manik pun sempat sesumbar dapat menyelesaikan rekapitulasi dari 33 KPU provinsi itu dua hari lebih cepat dari tenggat.

Rapat pleno rekapitulasi nasional dihadiri oleh anggota KPU provinsi, Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, serta perwakilan saksi dari partai politik.

Alur pleno diawali dengan presentasi rekapitulasi hasil penghitungan oleh KPU provinsi, kemudian pimpinan rapat yang merupakan komisioner KPU Pusat mempersilakan saksi parpol dan pihak Bawaslu untuk menyampaikan keberatan terkait rekapitulasi hasil provinsi tersebut.

Penyampaian pendapat itulah yang menjadi penyebab KPU tidak dapat memenuhi kewajibannya menyelesaikan rekapitulasi nasional tepat waktu sesuai Peraturan.

Hampir semua saksi perwakilan parpol menyampaikan keberatan terkait data pemilih, perolehan suara dan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat bawah, mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi.

Seperti di Provinsi Jawa Tengah yang perolehan suaranya sempat ditunda karena satu dari 10 daerah pemilihan (dapil) di provinsi tersebut diduga terjadi kecurangan.

Saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sudyatmiko dalam Rapat Pleno menyampaikan keberatan terhadap hasil penghitungan perolehan suara di Dapil Jateng X, yang diduga ada upaya kecurangan penghitungan suara di 413 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Pekalongan.

Akibatnya, KPU Provinsi Jateng harus melakukan rekapitulasi ulang terhadap ratusan TPS tersebut, dan tentu hal itu semakin mengulur waktu tahapan rekapitulasi nasional.

Seharusnya, persoalan penghitungan perolehan suara di tingkat TPS, desa-kelurahan, kabupaten dan provinsi harus sudah diselesaikan oleh penyelenggara di tingkatan tersebut.

Namun pada praktiknya, hal itu tidak dilakukan oleh petugas penyelenggara dan panitia pengawas Pemilu di daerah.

"Perdebatan seperti yang muncul di Rapat Pleno tingkat nasional itu tidak terjadi di daerah. Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat bawah itu yang penting hanya perolehan suara. Itu yang menyebabkan semua persoalan yang seharusnya selesai di bawah jadi ditarik ke Pusat semua," kata Komisioner Hadar Nafis Gumay.

Kelemahan petugas penyelenggara di daerah menjadi faktor penyumbang molornya pelaksanaan rekapitulasi hasil Pemilu tingkat nasional di KPU Pusat.

Tidak Profesional

Kelemahan petugas penyelenggara di tingkat bawah tersebut diakui oleh KPU, namun justru menjadi fenomena gunung es terhadap penyelenggaraan pemilu selama ini.

Di sejumlah daerah yang dari tahun ke tahun pemilu selalu menghadapi masalah, umumnya para petugas KPPS-nya adalah orang-orang dituakan dan pernah mengemban tugas tersebut.

Sehingga ketika dihadapkan pada kegunaan teknologi informasi dan tata cara penghitungan baru dalam rekapitulasi, mereka mengalami kesulitan dalam menggunakannya.

"Kita harus memahami bahwa di tingkat penyelenggara pemilu tidak semua personelnya adalah orang yang profesional dan permanen. Ada dominasi jumlah penyelenggara pemilu itu bersifat adhoc dan sangat mengandalkan keswadayaan, contohnya ditingkat PPK, PPS, dan KPPS," kata Husni mengamini buruknya kinerja jajaran penyelenggara pemilu.

Terhadap petugas penyelenggara yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu tersebut, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur kewenangan pemberian sanksi kepada penyelenggara nakal.

Komisioner Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya akan mengganti seluruh petugas penyelenggara, baik KPPS, PPS, PPK, maupun anggota KPU daerah, yang kinerjanya dinilai tidak baik selama pelaksanaan Pileg.

"Bahwa masih ada kelemahan-kelemahan, terutama di tingkat petugas penyelenggara di daerah, adalah memang demikian adanya. Kami akan mengevaluasi ini dan mengganti dengan orang-orang dengan kualitas lebih baik untuk penyelenggaraan Pilpres nanti," jelas Hadar.

Bimbingan dan pelatihan teknis juga akan diintensifkan kepada petugas penyelenggara di tingkat bawah, supaya kekurangan yang terjadi di Pileg tidak terulang di pelaksanaan Pilpres.

Pada persiapan Pemilu Legislatif lalu, bimbingan dan pelatihan teknis hanya diberikan kepada satu orang petugas KPPS yang kemudian diharapkan personel tersebut menularkan kepada petugas lainnya.

Namun cara tersebut dinilai tidak efektif sehingga program bimtek akan diberikan kepada seluruh petugas KPPS.

"Pengawasan berjenjang terhadap penyelenggara di daerah juga akan kami tingkatkan, karena ternyata selama Pileg kemarin itu tidak cukup melatih mereka," ujarnya.
sumber : antaranews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ahmadiyah (1) Akhlak (26) Bibel (6) Dajjal (1) Dakwah (43) Fatwa (2) Firqah (3) Hak Azazi Manusia (16) Ijtihad (2) Islam (33) Jihad (19) Kristen (19) Liberalisme (49) Mualaf (9) Muslimah (15) Natal (2) NU (1) Orientalis (9) Peradaban (52) Poligami (11) Politik (34) Ramadhan (10) Rasulullah (24) Ridha (5) Sahabat (1) Sejarah (42) Suharto (1) Tasawuf (29) Tauhid (21) Tawakal (4) Teroris (16) Trinitas (9) Ulama (1) Yahudi (37) Yesus Kristus (34) Zuhud (8)