Fatwa Merupakan Karya Intelektual Islam Yang Otentik



Al-Quran dan As-Sunah merupakan sumber utama dalam syariah Islam dan tak mungkin dipahami oleh semua golongan muslim kecuali mereka yang mengkaji secara mendalam tentang bidang ilmu agama. Karena itulah lantas para ulama mengambil peran.

Peran ulama amat penting dalam merealisasikan tuntutan agama guna memberi pemahaman yang jelas dan benar melalui fatwa. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pelaksana Harian MUI (Majelis Ulama Indonesia) Pusat, Ma'ruf Amin.

Karena fatwa mempunyai kedudukan penting dalam agama Islam, maka dipandang menjadi salah satu alternatif yang bisa memecahkan kebekuan dalam perkembangan hukum Islam. Hukum Islam yang dalam penetapannya tidak bisa terlepas dari dalil-dalil keagamaan, menghadapi persoalan serius ketika berhadapan dengan permasalahan yang semakin berkembang.

Tidak sembarang orang bisa mengeluarkan fatwa. Pemberi fatwa harus memenuhi syarat antara lain pemahaman yang mendalam tentang Al Quran dan As Sunnah, menguasai kaidah bahasa Arab serta menguasai berbagai masalah. "Barang siapa berfatwa tanpa ilmu dia berdosa karena fatwanya," kata Ma'ruf.

Salah satu syarat menetapkan fatwa adalah harus memenuhi metodologi (manhaj) dalam berfatwa, karena menetapkan fatwa tanpa mengindahkan manhaj termasuk yang dilarang oleh agama.

Sebuah fatwa yang ditetapkan tanpa mempergunakan metodologi, keputusan hukum yang dihasilkannya kurang mempunyai argumentasi yang kokoh. Oleh karena itu, implementasi metode (manhaj) dalam setiap proses penetapan fatwa merupakan suatu keniscayaan, terang Ma'ruf.

Ada pun metode yang dipergunakan oleh MUI dalam proses penetapan fatwa dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu Pendekatan Nash Qath'i, Pendekatan Qauli dan Pendekatan Manhaji.

Pendekatan Nash Qoth'i dilakukan dengan berpegang kepada nash Al-Quran atau Hadis untuk sesuatu masalah apabila masalah yang ditetapkan terdapat dalam nash Al-Quran ataupun Hadis secara jelas. Jika tidak terdapat dalam nash Al-Quran maupun Hadis maka penjawaban dilakukan dengan pendekatan Qauli dan Manhaji.

Fatwa yang dikeluarkan para ulama memang seharusnya tepat, bukan sekedar teroritis. Dapat diimplementasikan, manfaatnya besar, dan lebih jauh lagi, tidak menimbulkan keraguan bagi umat. Penegasan ini disampaikan Prof. Dr. Atho Mudzhar

Esensi dari fatwa adalah 'legal opinion', yaitu pendapat hukum yang dikeluarkan para ulama yang memiliki kompetensi di bidangnya.

"Sebaiknya, fatwa yang dikeluarkan itu tepat, karena yang mengeluarkan adalah kelompok ulama. Mereka ahli di bidangnya, termasuk hukum Islam," katanya berharap.

Di beberapa negara Islam, terdapat lembaga mufti yang bertugas mengeluarkan fatwa. Di Indonesia lembaga seperti itu, tidak ada. Indonesia hanya memiliki Dewan Syariah Nasional (DSN).

Karena tidak ada lembaga fatwa, maka jika ada perbedaan fatwa, hal itu tidak menjadi persoalan atau bisa dipersoalkan. Sebaliknya, jika ada lembaga mufti, menurut Atho, itu justru dapat memunculkan kekakuan karena fatwa yang dikeluarkan harus benar-benar diikuti. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga bukan lembaga fatwa seperti di negara Islam lainnya. Sebab, lanjut Atho, kewenangannya tak resmi.

"MUI itu bukan lembaga pemerintah. Kendati demikian fatwa yang dikeluarkan oleh para ulamanya sudah bisa mewarnai dan masuk dalam produk perundang-undangan, seperti produk hukum atau perundang-undangan perbankan," terang Atho.

Fatwa MUI yang masuk dalam perundang-undangan tersebut bukan karena dipaksakan, tetapi karena dianggap tepat. "Itulah nilai lebih dari lembaga nongoverment seperti MUI, independen," ujar Atho.

Dilemanya, fatwa tersebut tak disertai penjelasan dalilnya. Karena itu, Atho memandang perlunya tindak lanjut dari sidang ini, berupa studi banding mengenai fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan fatwa dari liga muslim dunia, dari segi dalil dan penggunaannya.

"Perlu pula studi banding dampak dari fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) terhadap masyarakat dan perundang-undangan dengan dampak serupa di negara lain," ujar Atho.

Terkait adanya kritik bahwa fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dinilai belum sesuai dengan harapan masyarakat karena Dewan Syariah Nasional (DSN) diisi oleh orang yang tidak kompeten, Atho mengatakan, kritik tersebut perlu ditindaklanjuti. Fatwa memang harus memberikan manfaat bagi umat dan tidak menimbulkan keraguan. Untuk itu, ia menyarankan orang yang duduk di Dewan Syariah Nasional (DSN) memiliki kompetensi.

Fatwa merupakan karya intelektual Islam yang otentik dan terbukti mampu memberikan jawaban yang memadai terhadap berbagai permasalahan keagamaan. Namun demikian perlu dilakukan kerjasama diantara mufti, ulama, akademisi dan praktisi hukum Islam di seluruh dunia dalam wadah lembaga fatwa internasional.

"Kita mulai merasa perlu ada (fatwa internasional), apalagi menyangkut masalah makanan, minuman dan obat-obatan yang menjadi konsumsi umat," kata Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anwar Ibrahim.

Selain pada masalah tersebut, lanjut dia, fatwa yang berskala internasional juga diperlukan untuk memberikan jawaban atas masalah produk perbankan syariah.

"Kita perlu kasatuan fatwa seperti juga produk perbankan syariah. ankir-bankir merasa ada sesuatu yang positif dan negatif pada produk yang beredar saat ini," ujar Anwar.

Anwar yang juga Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) [ lembaga yang memberikan fatwa serta mengawasi pelaksanaan ekonomi syari'ah Islam di Indonesia ], bahkan mengusulkan kepada pemerintah agar dapat melibatkan beberapa orang Indonesia yang mumpuni untuk ikut duduk di lembaga-lembaga pembahas masalah fatwa di dunia Islam di luar negeri.

"Dari Indonesia perlu ada yang duduk di lembaga fatwa internasional," ucap doktor Ilmu Fiqh dari Universitas Al Azhar Mesir ini.

Mengenai masalah ijtihad kolektif yang menjadi salah bahasan pada konferensi tiga hari itu, Anwar mengatakan, bahwa pintu ijtihad tetap terbuka. Ijtihad sebagai sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun Hadis.

"Memang saat ini sosok seperti para imam mazhab sangat langka, tapi ijtihad bias dilakukan secara kolektif, apalagi untuk menjawab masalah yang makin rumit kita perlu tenaga ahli dengan pengetahuan yang lebih luas. Seperti menjawab masalah perbankan, kita perlu ahli Fiqh juga ahli akuntasi," terangnya

Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Bukittinggi, Sumatera Barat, Ismail Novel, menambahkan kemanfaatan fatwa sungguh besar bagi umat Islam, karena banyak persoalan yang muncul tak cukup hanya melalui jawaban hukum.

Peristiwa nikah siri misalnya, lanjut dia, sebetulnya memerlukan fatwa. Khususnya yang terkait denagan cerai atau talak melalui pesan singkat (SMS), katanya di tengah kesibukan mengikuti konferensi internasional tentang fatwa di Jakarta.

Memang jawaban undang-undang (UU) atau hukum positif sudah memadai. Tetapi peristiwa, seperti yang terjadi pada kasus Aceng Fikri - Bupati Garut, Jawa Barat - yang melakukan "nikah kilat" dengan warga setempat, tentu belum menyelesaikan masalah. Kehadiran fatwa di sini sungguh penting.

Di sisi lain ia mengakui fatwa di Indonesia masih beragam. Efektfitasnya diragukan umat, karena tak sepenuhnya dapat mengikat. Namun, ada juga fatwa yang berlaku secara nasional dan mengikat. Tetapi yang jelas fatwa itu bisa membantu masyarakat sehingga tak ragu mengambil sikap dalam menghadapi suatu persoalan.

Namun , Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, HM Romli mengakui bahwa fatwa tak sepenuhnya dapat dijadikan pegangan bagi umat. Karena ada fatwa yang bersifat lokal, seperti tentang merokok, dan fatwa yang berskala nasional. Bagi dia, apa pun isi dari fatwa itu sayogianya diindahkan. Karena produk fatwa dibuat dengan metode tersendiri dan melibatkan kepakaran para ulama dengan berbagai disiplin ilmu. ( ROL )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ahmadiyah (1) Akhlak (26) Bibel (6) Dajjal (1) Dakwah (43) Fatwa (2) Firqah (3) Hak Azazi Manusia (16) Ijtihad (2) Islam (33) Jihad (19) Kristen (19) Liberalisme (49) Mualaf (9) Muslimah (15) Natal (2) NU (1) Orientalis (9) Peradaban (52) Poligami (11) Politik (34) Ramadhan (10) Rasulullah (24) Ridha (5) Sahabat (1) Sejarah (42) Suharto (1) Tasawuf (29) Tauhid (21) Tawakal (4) Teroris (16) Trinitas (9) Ulama (1) Yahudi (37) Yesus Kristus (34) Zuhud (8)